Iklan

Mendirikan Bangunan Tanpa Izin, di Duga Sudin CKTRP JAKUT Terima Upeti

SuaraRepublik
5/05/2025, 19.40 WIB Last Updated 2025-05-05T12:40:32Z

 


Suararepublik.id

Jakarta,- Ketua Umum LSM GIAS Rahmat Hidayat  dengan cara tegas mengatakan “Desak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,“copot Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI, Heru Hermawanto dan juga Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Yogi Harjudanto dan Kasektor Dinas CKTRP Kec.T.Priok "tidak mampu bekerja,” tegas Rahmat Hidayat. 


Tidak hanya itu, maraknya pelanggaran aturan terkait sejumlah bangunan di Kota Administrasi Jakarta Utara, publik mempertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto.


Hal tersebut membuktikan tupoksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi dibawah kendali Yogi Harjudanto, tidak berjalan sesuai dengan aturan alias "mandul".


Pasalnya, bangunan di Jalan Yos Sudarso Persis didepan Kantor Pos Ampera. Diduga belum mengantongi izin atau PBG. Padahal lokasi bangunan tersebut dengan Kantor Suku Dinas CKTRP, hanya beberapa meter jaraknya dari bangunan yang nota bene sarat pelanggaran.


Ironisnya, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, saat dihubungi terkait Izin maupun PBG bangunan tersebut, "tidak memberikan respon dan tanggapan lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Juma,(2/5/2025) tepat pukul 15.12 Wib.


“Pesan singkat yang dikirim melalui Aplikasi WhatsApp  kepala Suku Dinas CKTRP, Jakarta Utara, Yogi Harjudanto sudah membacanya. Namun kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara,  tidak memberikan respon. Hal tersebut patut dipertanyakan.


“Bagaimana mungkin seorang PNS/ bahkan Pejabat yang digaji melalui pajak yang dibayar masyarakat tidak,  memberikan tanggapan?” tegas Herman, dengan geram dan juga selaku pegiat media social.


Kendati sudah mendapatkan gaji, bahkan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun intensif lainnya, termasuk fasilitas kendaraan dan BBM nya dibiayai oleh uang rakyat bersumber dari pajak namun realitanya jauh dari yang di harapkan. 


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi  tidak berhasil dikonfirmasi.


Buruknya kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Ketua Umum LSM GIAS Rahmat Hidayat mendesak Gubernur DKI Jakarta hingga Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya pelanggaran bangunan di Jalan Yos Sudarso, bila perlu copot dari jabatannya,” tegasnya 


“Tidak hanya itu, akan mendesak Inspektorat dan Irbanko Jakarta Utara untuk memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan, Jakarta Utara, Yogi Harjudanto dan juga Kepala  Seksi Pengawasan Bangunan Dan Gedung, Iwan Katim (saat ini merangkap Plt Sudin CKTRP Jakarta Timur, Iwan Katim, termasuk Kasektor Dinas CKTRP Tanjung Priok, Ester Sitorus, untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya, sesuai dengan tupoksinya.


“Dan bukan hal yang baru lagi, sudah menjadi tradisi di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan selalu lempar tanggungjawab, "setiap ada pertanyaan awak media pihak Sudin selalu lempar tanggung jawab,” ujar Rahmat Hidayat Senin, (5/5/2025).


Menanggapi maraknya pelanggaran izin/PBG yang melanggar aturan dan peraturan.


Saat dikonfirmasi kesalah seorang staf CKTRP Jakarta Utara, "untuk kegiatan disana sudah dihentikan dan bahkan sudah di SP." ujarnya.


Dan kalau mau jelasnya tanyakan langsung ke Kasatpel Dinas CKTRP Tanjung Priok, Ester," ujarnya staf Dinas CKTRP Jakarta Utara.Jumat.(2/5/2025).


"Untuk diketahui, Pakta dilapangan saat ini kegiatan masih tetap berlangsung". Senin.(6/5/2025).


Kepala Irbanko Jakarta Utara, Danu  Yudianto berjanji akan segera menindak lanjutinya dan mengakui bahwa dirinya sering lewat bangunan di Jalan Yos Sudarso,” ucapnya, diruangannya. Jumat,(2/5/2025).

Komentar

Tampilkan

Terkini