Iklan

Donny Yoesgiantoro" keterbukaan informasi publik indikator penting tata kelola pemerintahan

SuaraRepublik
8/17/2025, 10.35 WIB Last Updated 2025-08-17T03:35:34Z

 


Suararepublik.id

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat resmi memulai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Tahun ini, Monev KIP menjadi agenda strategis RPJMN 2025–2029. Hal ini menegaskan keterbukaan informasi sebagai prioritas pembangunan nasional.


Acara Sosialisasi dan Kick Off Monev KIP 2025 berlangsung di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, Jakarta, secara hybrid. Lebih dari 400 Badan Publik turut hadir secara daring maupun luring. Ratusan peserta tersebut terdiri dari kementerian, lembaga negara, BUMN, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, partai politik, hingga media.


Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik.


“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum. Ini adalah kunci membangun kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan memastikan pemerintahan yang akuntabel,” ujarnya.


Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat sekaligus pengampu Monev KIP 2025, Handoko Agung Saputro, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP tahun ini terdiri dari beberapa tahapan. Sosialisasi dan kick off menjadi langkah awal. Tahap selanjutnya meliputi monitoring dan penilaian kuesioner, klarifikasi/sanggah, presentasi badan publik, visitas, hingga penilaian akhir.


Handoko menambahkan, Monev KIP 2025 untuk pertama kalinya memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini digunakan untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan kecepatan proses evaluasi.


“Dengan pemanfaatan AI, proses penilaian akan lebih objektif dan efisien. Tahun ini kita juga perkuat tahapan Monev agar lebih transparan, mulai dari pengisian data hingga verifikasi lapangan,” jelas Handoko.


Hasil Monev ini nantinya akan menjadi laporan resmi keterbukaan informasi di Indonesia. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, dan masyarakat luas.


Komisi Informasi Pusat adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik, serta memastikan setiap badan publik memenuhi kewajiban keterbukaan informasi demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Komentar

Tampilkan

Terkini