Suararepublik.id
Jakarta, - Paradoks kekuasaan melebihi ahli teori social Foucault, kekuasaan modern bekerja melalui “pengetahuan”. Siapa yang mengontrol pengetahuan, dialah yang berkuasa.
Hal yang sama dengan kegiatan di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, menuai sorotan dari berbagai kalangan khususnya warga setempat.
Dokumen tender seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar, spesifikasi teknis bukan lagi panduan, melainkan alat uji loyalitas.
Sementara “penyedia titipan” sudah memegang kunci jawabannya, diduga tidak sesuai dengan produk perencanaan berupa gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis.
Hanya orang-orang tertentu yang sudah “dibisikkan” mampu memahami makna yang sebenarnya, dibalik spesifikasi teknis ambigu untuk mendapatkan paket.
Ini adalah salah satu paradox sistim di Negara yang kita cintai ini, melalui eksekutifnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang merusak kedaulatan tata kelola. Haruskah praktik korupsi ini jadi ajang pertontonkan ditonton?”
"Pihak penegak hukum pun , menikmati fenomena tersebut berjalan di depan mata.
Diketahui Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan. Nilai kontrak/anggaran Rp. 5,7 Milyar. Nomor kontrak 807/PN.01.02. Tanggal kontrak 28 April 2025.Tahun Anggaran 2025. Sumber Dana APBD, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Selesai 26 Agustus 2025, Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang diharapkan
Ketua DPP Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia, Torang Panggabean telah mempertanyakan hal tersebut kepihak PPK, dugaan telah terjadi pengurangan volume hingga terindikasi kerugian Negara.
Dengan No.Surat: 0589/S/K/DPP-PLSM-SPI/X/2025.tanggal 8 Oktober 2025 perihal “klarifikasi” terkait.Bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan dan di Rw 08 Koja, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Antara lain:
1. Pekerjaan saluran di Rw 03 Tugu Selatan, diduga tidak diganti semuanya, melainkan hanya peninggian badan saluran lama dan tutup u-ditch saluran yang lama.
2. Pekerjaan Beton di Rw 03 Tugu Selatan, belum seumur Jagung sudah pada retak dan pecah/patah
3. Sejak kapan penggunaan puing menjadi urugan, mestinya menggunakan sirtu, sirdam dan base course.
4. Hal yang sama juga dengan Pekerjaan Saluran di Rw 08 Kelurahan Koja, diduga tidak diganti semuanya, hanya saja yang dilakukan hanya peninggian saluran lama dan penggantian tutup u-ditch yang lama.
Dengan enteng Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T, membantah. Dan membenarkan, bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan aturan.Antara Lain :
1. Bahwa pekerjaan peningkatan jalan dan saluran lingkungan di Rw 03 Tugu Selatan dan peningkatan jalan dan saluran di Rw 08 Kelurahan Koja telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentuka
2. Pekerjaan yang dimaksud di jalan Balai Rakyat 7, Jalan Balai Rakyat 9, dan Jalan Balai Rakyat Gang Rasa dimana hanya dilakukan penggantian tutup u-ditch, sedangkan u-ditch existing tidak dilakukan penggantian.
3. Coran yang retak akan diperbaiki, karena masih dalam masa pemeliharaan,” ujarnya dengan enteng
4. Untuk pekerjaan di jalan Lorong 28 Rt 08 dan 09 Rw 08 Kelurahan Koja hanya dilakukan penggantian tutup u-ditch ukuran 500 mm, sementara u-dicth existing tidak dilakukan penggantian .
Ironisnya, sejak kapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, membayar barang yang rusak, ”gagal mutu” dengan dalih akan diperbaiki kembali.
Lantas apakah ini yang dikatakan efisiensi anggaran ?
Hasil penelusuran Tim Investigasi dan pengakuan sejumlah warga setempat mengaku kecewa atas pekerjaan yang dipihak ketigakan “asal jadi akibatnya gagal mutu”.


