Suararepublik.id
Jakarta, - Terkait Kegiatan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja Jakarta Utara, No. kontrak 807/PN.01.02, Tanggal kontrak 29 April 2025, Tahun Anggaran 2025.
Kontraktor Pelaksana CV. Vanindo pakta dilapangan sarat pengurangan volume di sejumlah titik pekerjaan jalan ditemukan tampak retak dan pecah, hingga terindikasi kerugian Negara.
Hal tersebut menjadi sorotan publik. Padahal nilai kontrak kegiatan tersebut kurang lebih Rp.5.7 Milyar dan bersumber dari keringat masyarakat yang dibayar lewat Pajak.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “semua masyarakat maupun secara pribadi, wartawan dan LSM berhak mempertanyakan nilai kontrak, konsultan pengawas termasuk material dan kinerja dan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah,” jelasnya karena itu adalah bagian kontrol sosial atau bagian pengawasan masyarakat sebagaimana di maksud pada PP 43 Tahun 2018 dan UU Pers.
“Bahkan badan publik dan pejabat badan publik wajib memberikan informasi atau dokumen kontrak proyek, sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008,” tutup purnawirawan TNI dan juga sebagai pengajar Hukum dibeberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta. Jumat.(14/11/2025) tepat pukul 13.15 Wib.
Tidak hanya itu, Investigasi Director Indonesia Procurement Watch, Ronal angkat bicara, “Jika seorang pejabat publik menanggapi pertanyaan investigatif dengan kalimat seperti, “anda penyidik?”
“Membuktikan bahwa pertanyaan tersebut telah menyentuh titik sensitif atau krusial".
"Seharusnya anda sebagai pejabat publik memberikan respon elegan, dan bukan malah menuding wartawan sebagai “Penyidik dan publik memang berhak tahu dan transparansi adalah bagian dari integritas seorang pejabat selaku pelayan masyarakat,” tegas Ronal
“Transparansi anggaran publik bukanlah privasi lembaga atau instansi. Wartawan bukan musuh, tapi mitra dalam menjaga akuntabilitas.
"Pertanyaan kritis bukan tuduhan, tapi undangan untuk klarifikasi.
Pantauan di lokasi mengungkap fakta dan sangat mencengangkan bahwa di papan proyek tidak dimuat nilai kontrak dan nama konsultan pengawasan," pungkas Ronal S.
Padahal, informasi ini adalah hak publik untuk mengetahui detail penggunaan dana rakyat.
"Ketiadaan informasi nilai kontrak dan nama konsultan menimbulkan kecurigaan", diduga Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dengan Kontraktor pelaksana CV. Vanindo, “ sengaja menyembunyikan informasi, dan hal tersebut menjadi celah bagi praktik korupsi diduga telah merugikan keuangan Negara.
"Lantas buat apa dibuat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No.54 Tahun 2010 serta No. 70 Tahun 2012". Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan,” jelas Iwan selaku warga Tugu Selatan.Rabu.(13/11/2025) tepat pukul 16.00 wib.
Diduga kebal hukum, walaupun pemberitaan sudah buming namun Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T "bungkam dan tidak menanggapinya".
Akibat tidak di gubrisnya sejumlah pemberitaan di media online dan sejumlah LSM. Hal tersebut ketika di konfirmasi dengan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawaan langsung mengapresiasi dan berjanji akan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Fredy diruangannya. Jumat.(14/11/2025).
Tidak hanya itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara (Sekko), Fredy Setiawan menanyakan. "Kapan waktunya untuk bertemu dengan Kepala Suku Dinas PRKP Ir.Suharyanti?”
“Mendengar pertanyaan tersebut, “Izin kita mengusulkan, kalau bisa Rabu, siang lewat Aplikasi WhatsApp milik Sekko. Senin (10/11/2025) tepat pukul 12.17 Wib.
Alih-alih masuk ke Kantor Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, untuk masuk ke Kantor Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, super ketat mirip pengamanan ibarat, "seorang penguasa di Negari ini".
“Katanya pelayan masyarakat, untuk masuk ke kantor Sudin PRKP Jakarta Utara, wajib menggunakan kode rahasia, "jangan harap bisa masuk, kalau tidak tahu kode rahasianya”.
Kurang lebih 15 menit, akhirnya pintu dibuka, itupun karena ada salah seorang staf masuk ke kantor. Saat dipertanyakan maksud kedatangan untuk bertemu dengan Kepala Suku Dinas PRKP, Ir.Suharyanti,M.T, salah seorang staf sempat mengaku, "Ibu sedang berada di luar,” ujarnya menghindar.
Namun sesudah dijelaskan atas arahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, akhirnya di jawab, “ada Pak diruangan,” ujarnya dan langsung menemui Kepala Suku Dinas PRKP Kota Jakarta Utara, Ir.Suharyanti,M.T, keruangannya.
Sejumlah item saat dipertanyakan terkait kegiatan Pekerjaan jalan dan saluran lingkungan di Rw 03 Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dengan beberapa pertanyaan. Antara Lain:
1. Kenapa tidak mencantumkan nilai kontrak di Papan Proyek dan Konsultan Pengawas ?
2. Untuk Pekerjaan Hampar Agregat Kls A Nilainya Rp. 104.690.390 atau setara dengan volume 25 m³. Timbul pertanyaan. Temuan dilapangan kenapa menggunakan puing atau bekas bangunan ?
3. Untuk pekerjaan u-dicth ukuran 300x400 mm. Temuan dilapangan diduga tidak dilakukan penggantian sejumlah u-dicth padahal anggarannya Rp.603.239.000 mohon dijelaskan.
4. Untuk pekerjaan jalan beton K-350 Tebal 25 cm, fast track 3 hari (lebar ± 6 m). Pertanyaan kami adalah kalau benar dilakukan sesuai dengan RAB/Bill of Quantity kenapa bisa terjadi retak ? Untuk diketahui nilai anggarannya Rp. 1.284.803.370
5. Termasuk untuk pekerjaan K-250 tebal 12 cm (tanpa pembesian) nilai anggarannya Rp. 346.917.760 pantauan dilapangan diduga dikerjakan asal jadi hingga dugaan pengurangan volume dan kerugian Negara.
Setelah mendengar beberapa item pertanyaan.
Ir.Suharyanti, M.T menjawab, “ ada kog,” ujarnya.
Hanya saja, saat diminta ditunjukan bukti photo papan proyek CV.Vanindo, Ir. Suharyanti, M.T tidak bisa membuktikanphoto papan proyek yang ada tulisan nilai kontrak kegiatan Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
“Pada saat kegiatan di mulai belum ada konsultan pengawas yang mengawasinya, pengawas dari pihak kita (Sudin PRKP-Red), didampingi Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, S.T.
"Tidak masalah, jika konsultan pengawas proyek, dari pihak sudin PRKP Jakarta Utara," ketusnya.
"Semua pekerjaan jalan dan saluran di RW 03 Tugu Selatan, "sudah sesuai dengan RAB yang ada,” ujar Ir.Suharyanti,M.T, menjawab pertanyaan wartawan, dan itupun sepertinya terpaksa, melainkan didepan pintu masuk (dibalik pintu masuk-Red) dan bukan diruangannya.Selasa.(11/11/2025).
Akibat beberapa pertanyaan terkait Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW. 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Tidak mencantumkan (1).nilai kontrak di papan proyek, termasuk (2).nama konsultan pengawas, ironisnya tampak material bekas puing bangunan dilapangan, hingga pekerjaan jalan tampak sudah retak dan pecah dan penggunaan u-ditch dipertanyakan.
“Suharyanti nyeletuk, “bapak ini gaya bahasanya "seperti seorang penyidik" dengan pertanyaan, “apakah ini, apakah itu ?" ketusnya dengan nada tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, M.T, saat dikonfirmasi, tidak menanggapinya.


