JELAJAH

“Bukan Barang Saya,” Ammar Zoni Tegas Bantah Kepemilikan Narkoba di Ruang Sidang

SuaraRepublik
12/18/2025, 16.44 WIB Last Updated 2025-12-18T09:44:48Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai ketegangan. Ammar secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut, Ammar menolak hampir seluruh pernyataan Eka Karjareja, petugas Rutan Salemba, yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Adu argumen terjadi saat Ammar menyoroti penjelasan saksi mengenai kapasitas sel yang disebut hanya diperuntukkan bagi satu orang.

Menurut Ammar, kondisi sel yang ia tempati jauh berbeda dari keterangan saksi. Ia menyatakan bahwa kamar tersebut dihuni oleh empat orang selama dirinya berada di dalam rutan.

“Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah,” kata Ammar Zoni dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Selain mempersoalkan kapasitas sel, Ammar juga menolak kronologi penggeledahan yang disampaikan saksi. Ia menegaskan bahwa saat petugas mengklaim menemukan narkotika jenis sabu dan ganja di atas pintu sel, dirinya sudah tidak berada di lokasi kejadian.

“Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan,” ujar Ammar Zoni.

Situasi persidangan semakin memanas ketika saksi berulang kali menyatakan lupa atas sejumlah detail penting terkait proses penggeledahan. Hal tersebut membuat Ammar merasa kesaksian yang disampaikan tidak mencerminkan upaya mencari kebenaran dalam persidangan.

“Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lho. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur’an,” ujar Ammar Zoni.

Sebagai penutup bantahannya, Ammar kembali menegaskan bahwa narkotika yang ditemukan petugas rutan bukan miliknya. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan pernyataannya dalam menilai perkara tersebut.

“Yang paling terpenting, itu bukan barang saya Yang Mulia,” tegasnya.


Komentar

Tampilkan