Suararepublik.id
Kota Tangerang — Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Muhammad Rijal, menegaskan bahwa penataan kelola kawasan Pasar Lama Tangerang dilakukan secara bertahap, terencana, dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Proses penataan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait dan juga stakeholder guna menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman, serta dengan konsep yang berbeda diantaranya Jalur Evakuasi, Jalur Kebersihan, Jalur Keamanan, Jalur Indahan serta kenyamanan.
Menurut Muhammad Rijal, cikal bakal penataan kelola Pasar Lama telah dimulai sejak lama melalui sejumlah forum diskusi dan pertemuan yang melibatkan pedagang, masyarakat sekitar, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan menampung aspirasi semua pihak.
“Penataan Pasar Lama ini tidak kami lakukan secara sepihak. Kami melibatkan banyak elemen, mulai dari pedagang, lingkungan sekitar, RT, RW, Kelurahan, Akademis hingga instansi terkait," ujar Rijal. Selasa (16/12/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, PT TNG menetapkan zona berjualan yang jelas. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di area yang telah ditentukan oleh PT TNG sesuai Perwal Dan Perda, sementara pengelolaan limbah cair dan limbah padat menjadi perhatian utama agar tidak mencemari lingkungan.
“Pengelolaan sampah, dan limbah harus sesuai atur. Kami juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti toilet portabel, air, CCTV, Apar dan lainnya, ” jelasnya.
Kendati demikian, PT TNG dengan jelas melakukan registrasi ulang untuk para pedagang sebagai bentuk penertiban administrasi. Pedagang yang melakukan registrasi ulang akan mendapatkan surat keterangan resmi sebagai pedagang sah di kawasan Pasar Lama. Sementara pedagang yang tidak melakukan registrasi dan berjualan di area terlarang akan dikategorikan sebagai pedagang ilegal.
“Pedagang yang belum terdaftar tetap akan kami bina dan arahkan ke lokasi yang telah disiapkan. Namun, jika masih melanggar aturan, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Juga Satpol PP Kota Tangerang. Kami tidak main-main dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Rijal menekankan bahwa penataan ini bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk membantu meningkatkan perekonomian pedagang serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengunjung Pasar Lama dan juga sebagai pendapatan Hasil Daerah.
“Jika Pasar Lama tertata dengan baik, aktivitas ekonomi akan lebih hidup dan manfaatnya bisa dirasakan oleh pedagang maupun masyarakat serta para pengunjung,” ujarnya.
Dalam proses penataan, PT TNG juga menjalin kemitraan dengan lingkungan sekitar, termasuk RT dan RW setempat, agar pelaksanaan penataan selaras dengan aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan kondisi sosial masyarakat.
Muhammad Rijal mengajak seluruh pedagang, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung penataan Pasar Lama.
“Ini adalah pekerjaan bersama. PT TNG tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan semua pihak dan kepatuhan terhadap aturan, Pasar Lama akan menjadi kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing, dengan mengutamakan kenyamanan dan keamanan kuliner night," pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi, hasil musyarawah antara PT. TNG, Soni Creative And Friends Dan Pedangan. Ada 130 dari 205 pedangan yang terdata buat pernyataan. Dan apabila para pedangan yang tidak hadir ingin mengikuti program penataan kelola pasar lama maka bisa berkomunikasi dengan mitra wilayah yang telah di percaya emban tugas untuk penataan pasar lama oleh PT. TNG Kota Tangerang.
Nur


