Suararepublik.id
Jakarta, – Sejumlah publik mempertanyakan kegiatan yang menggunakan hasil keringat masyarakat yang dibayar lewat pembayaran pajak.Namun pakta dilapangan terkait Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW 03 Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara. Tidak mencantumkan nilai kontrak dipapan proyek.
"Bahkan pekerjaan tersebut terkesan asal jadi hingga dugaan pengurangan volume dan terindikasi terjadi kerugian Negara".
Mengacu pada spesifikasi teknis/rencana anggaran biaya (RAB), pembelian U-ditch Rp. 603.239.000 dengan ukuran u-ditch 300 x 400, dan panjang 1.20 cm, jumlah 1.258 buah.
Akan tetapi dilapangan banyak u-ditch yang tidak terpasang. Lantas kemana anggaran pengadaan u-dicth sejumlah Rp. 603.239.000 ?”
Diketahui Nomor kontrak 807/ PN.01,02, Tanggal kontrak 29 April 2025, Tahun Anggaran 2025. Nomor Rekening: 5.2.04.01.01.0010.Sumber Dana APBD dan tanggal pelaksanaan 120 Hari kalender. Nilai kontrak kurang lebih Rp.5,7 milyar, terindikasi terjadi kerugian Negara.
Menanggapi hal tersebut. Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “semua masyarakat maupun secara pribadi, maupun wartawan dan LSM berhak mempertanyakan nilai kontrak, konsultan pengawas termasuk material dan kinerja dan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah,” jelasnya.
“Karena itu adalah bagian dari Control sosial atau bagian pengawasan masyarakat sebagaimana di maksud pada PP 43 Tahun 2018 dan UU Pers,” tutup purnawirawan TNI dan juga sebagai pengajar dibeberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, kepada sejumlah awak media Jumat 14/11/2025
Hal yang sama, Investigasi Director Indonesia Procurenment Watch, (IPW), Ronal angkat bicara, “Jika seorang pejabat publik menanggapi pertanyaan investigatif dengan kalimat seperti, “anda penyidik?” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, “pertanyaan tersebut telah menyentuh titik sensitif atau krusial, dan bukan malah menuding wartawan sebagai “penyidik” dan publik memang berhak tahu dan transparansi adalah bagian dari integritas seorang pejabat selaku pelayan masyarakat,” tegas Ronal.
Pantauan di lokasi mengungkap fakta mencengangkan, di papan proyek tidak dimuat nilai kontrak dan nama konsultan pengawasan.
Padahal, informasi ini adalah hak publik untuk mengetahui detail penggunaan dana rakyat.
Akibatnya sejumlah publik mempertanyakan kegiatan tersebut menimbulkan kecurigaan. Lantas dimana pengawasan Suku Dinas Perumahan berada ?
Diduga Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dengan Kontraktor pelaksana CV. Vanindo, “sengaja menyembunyian informasi” dan hal tersebut menjadi celah dan praktik korupsi yang nota bene merugikan keuangan negara,” terangnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012 Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan,” jelas Iwan selaku warga Tugu Selatan. Kamis 13/12/2025
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T., saat dikonfirmasi terkait pekerjaan u-dicth ukuran 300×400 mm, panjang 1.20 cm.
Ironisnya, malah menuding wartawan seperti “penyidik,” Selasa 11/12/2025 tepat pukul 13.20 Wib didepan pintu masuk kantor. Padahal Kasudin Perumahan Jakut sendiri berlindung dalam selimut kontraktor untuk menutupi keburukannya.
Hal tersebut benar apa yang di nyanyikan oleh Iwan Fals berjudul "TIKUS TIKUS KANTOR"
Fakta dilapangan, “tidak dilakukan penggantian/pemasangan u-ditch ukuran 300×400, panjang 1.20 cm, dengan jumlah 1.258 buah. Padahal sudah dianggarkan senilai Rp 603.239.000.
Tidak hanya itu, beberapa temuan dilapangan sarat dengan penyimpangan seperti pekerjaan hampar agregat Kelas A Nilainya Rp. 104.690.390 atau setara dengan volume 25 m³. yang terjadi dilapangan justru I menggunakan puing atau bekas bangunan .
Bahkan untuk pekerjaan jalan beton K-350 Tebal 25 cm, fast track 3 hari (lebar ± 6 m). dipertanyakan. “kog bisa retak ?” nilai anggarannya Rp. 1.284.803.370
Termasuk untuk pekerjaan K-250 tebal 12 cm (tanpa pembesian) nilai anggarannya Rp. 346.917.760.
Pantauan dilapangan diduga dikerjakan asal jadi dan terindikasi pengurangan volume hingga dugaan kerugian Negara.
Dengan enteng dijawab, “bahwa pekerjaan peningkatan jalan dan saluran lingkungan di RW 03 Tugu Selatan dan peningkatan jalan dan saluran di RW 08 Kelurahan Tugu Selatan, Kecelakaan Koja. “sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ketusnya. Ir. Suharyanti, M.T.,
Sebelumnya, sudah berulangkali diberitakan terkait kegiatan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara. Rabu 19/11/ 2025 dengan judul “ Alergi ! Ditanya Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW 03 Tugu Selatan, Kasudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T.justru menuding wartawan seperti penyidik” ketusnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, M.T., tidak meresponnya dan lebih memilih bungkam.
Hal yang sama, Kontraktor Pelaksana, CV. Vanindo (JH), saat dikonfirmasi terkait kegiatan Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja Jakarta Utara, tidak memberikan respon, saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, Kamis 20/12/2025.


