JELAJAH

Warga Perumahan Bermis Cisauk Tolak Penutupan Pasum Jalan Oleh PT.Citra,Masyarakat Beberkan Putusan Incrah MA

SuaraRepublik
12/01/2025, 15.58 WIB Last Updated 2025-12-01T08:58:19Z

 


Suararepublik.id

Tangsel- Seorang warga Cisauk tegaskan penolakan penutupan jalan yang di claim warga sebagai pasum yang mereka tinggali selama 37 tahun


Sulle Kadang Salah satu warga perumahan bermis menjelaskan,Rumah ini dulu dibangun Untuk pegawai kementerian pertanian tahun 1988 pembelian rumah ini melalui Pt.ustraindo developer yang waktu itu kerjasama dengan yayasan Yarumtani di bawah kementerian pada saat kami membeli rumah ini tentu sudah dengan saitpland ya sudah ada posisi jalan di mana posisi rumah di mana sehingga kita membeli rumah blok berapa nomor berapa kan ditentukan oleh kondisi jalan.paparnya saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu.


"Sebetulnya penolakan terutama didasarkan pada kenyataan bahwa jalan pasos dan pasum yang ada itu sudah menjadi bagian dari perumahan bermis ,di mana perumahan ini waktu itu dibeli oleh pegawai departemen pertanian tahun 1988 dengan saitpland yang sudah ada ,waktu itu kementerian pertanian dalam kerjasama dengan PT.ustraindo untuk membangun perumahan ini." Tegasnya 


Sulle pun menjelaskan posisi saat membeli rumah di perumahan bermis tersebut,sudah ada saitpland dimana posisi rumah dan posisi jalan 


"Ketika kami membeli rumah jelas ada posisi jalan pasos dan pasum yang menjadi bagian dari fasilitas yang bisa dinikmati oleh masyarakat dalam hal ini waktu itu adalah pegawai departemen pertanian, di dalam saitpland ini kan kelihatan ya ada beberapa ruas jalan di mana ada pasos dan pasum, dan ini berlangsung selama hampir 37 tahun kami tinggal di sini, kami tinggal dengan aman nyaman lalu tahun 2022 masuk PT Citra kami mulai mendengar mengetahui bahwa PT. Citra akan menutup jalan yang ada di Bermis yang kami sudah gunakan selama 37 tahun kurang lebih." Bebernya


Menurut Sulle semenjak kejadian masuknya PT.Citra yang akan menutup jalan warga setempat pun melakukan penolakan bahkan sampai mengadukan kejadian tersebut kepada Anggota Dewan DPRD kabupaten Tangerang 


"Mulai saat itu warga bereaksi dengan keras dan melakukan penolakan dengan keras dengan mengadu melalui DPRD Tangerang yang membawa kami hiring tiga kali"


"Dalam hiring 3 kali pada hiring yg ke 3 itu sudah jelas sangat jelas bahwa atas pimpinan rapat waktu itu adalah wakil DPRD kabupaten Tangerang didapatkan kesepakatan bahwa PT Citra yang dalam hal ini Jo atau join operation dengan PT BBN tidak akan membangun atau mengalihkan jalan atau pasos-pasum yang sudah ada menjadi hak manfaat keluarga yang sudah tinggal di sini selama 37 tahun."


Dalam kesepakatan tersebut Sulle mengungkapkan bahwa ada kesepakatan dari hasil hiring dan di tandatangani di kantor kecamatan Cisauk pada tahun 2023 lalu,namun setelah pergantian tahun 2024 Sule mengatakan timbul isu bawah jalan akan segera ditutup 


"Ada kesepakatan sebagai hasil dari hiring itu yang ditandatangani di kantor camat tahun 2023, kami aman tinggal sampai dengan akhir 2024 ,setelah terjadi pergantian pemerintahan kami tidak tahu ada rencana baru lagi atau apa mulai lagi timbul isu bukan lagi isu tapi desakan bahwa jalan-jalan akan segera ditutup, kemudian warga kembali bereaksi ada masing-masing RT melakukan pertemuan-pertemuan dan kemudian sebagai dianggap rujukan atau ujung dari pertemuan di RT RT itu ada pertemuan di balai warga tanggal 9 Agustus yang memang dihadiri oleh lurah, Camat dan anggota dewan dan tentu saja PT.citra." jelas sulle


"undangan pertemuan saat itu bahwa itu adalah untuk sosialisasi rencana revitalisasi Pt.Citra dan yang diundang adalah perwakilan dari warga kalau tidak salah satu RT itu 20 orang ,dalam rapat itu memang PT. Citra Memaparkan rencana pengembangan mereka di sekitar Bermis dan tidak banyak yang bertanya karena memang waktunya singkat,"Ungkapnya.


"Saya mempertanyakan terutama bahwa kenapa PT.Citra tidak memperdulikan mengenai keinginan warga yang dari awalnya menolak rencana penutupan jalan kami tidak menolak PT Citra yang kami tolak adalah penutupan jalan Pasos dan pasum yang sudah ada sejak kami membeli rumah tahun 1988." 


"ada beberapa pertanyaan yang muncul di dalam pertemuan itu,memang ada juga masukan ya penyampaian dari Lurah Camat dan dewan yang tidak bisa dikatakan bahwa itu sebagai kesimpulan untuk menyetujui rencana Citra untuk menutup jalan ,tetapi dari hasil pertemuan itu kemudian ada notulen rapat yang kami terima dari RT yang seakan-akan menyatakan bahwa warga yang sudah mengikuti rapat tersebut dianggap menyetujui apa yang menjadi rencana PT Citra sehingga proses itu terus berlangsung".


"Saya sempat protes memang ada RT dan RW juga termasuk dewan yang hadir bahwa notulen rapat ini tidak menggambarkan situasi pada saat itu ,tapi mungkin suara saya dianggap tidak berguna tidak didengar tidak digubris ,dan tanggal 11 Agustus PT Citra sudah menurunkan alat berat itu diletakkan di jalan". tutup nya


(Nur)

Komentar

Tampilkan