Suararepublik.id
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digelar hari ini. Sejumlah nama besar tercantum dalam agenda persidangan, di antaranya Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan.
Selain Ahok dan Jonan, JPU juga menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak lain untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.
"Saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Anang menjelaskan, para saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan untuk beberapa terdakwa dalam perkara ini, termasuk Muhammad Kerry Adriano Riza, anak pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa lainnya, Riva Siahaan. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat ditanya apakah Ahok dan Ignasius Jonan akan menjadi saksi bagi seluruh terdakwa, Anang memastikan keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap lebih dari satu terdakwa.
"Iya (hadir sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya," kata Anang.
Sidang pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang tengah disidangkan.


