JELAJAH

Modus Kirim Sabu Pakai Ojol ke Jakut Terbongkar, Polsek Sepatan Ringkus Pria di Rajeg Bersama 9,51 Gram Sabu

SuaraRepublik
1/21/2026, 17.36 WIB Last Updated 2026-01-21T10:36:21Z

 


Suararepublik.id

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jasa transportasi daring (ojek online). Seorang pelaku berinisial GS (31) diringkus petugas di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa malam (20/1/2026).


​Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari keberanian dan ketelitian seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket kiriman yang diterimanya.

​Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula saat pelaku GS mencoba mengirimkan paket berisi narkotika ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara, menggunakan jasa ojek online. Namun, karena suatu kendala, pengiriman tersebut dibatalkan dan paket harus dikembalikan ke alamat asal.


​Petugas yang telah mendapatkan informasi dan melakukan pembuntutan (surveilans) bergerak cepat. Saat pelaku hendak mengambil kembali paket kiriman tersebut di titik asal pengiriman, polisi langsung melakukan penyergapan.


​"Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Laporan dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman sabu ini," ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Rabu (21/1).


​Barang Bukti Senilai Belasan Juta Rupiah

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 9,51 gram. 


Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp14 juta. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku.


​"Dengan penyitaan 9,51 gram sabu ini, kami mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 95 jiwa dari bahaya narkotika," tambah Kapolres.


​Ancaman Pidana Berat

Saat ini, GS telah mendekam di sel tahanan Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP baru dengan ancaman pidana berat.


​Kapolres mengimbau kepada penyedia jasa ekspedisi dan ojek online untuk lebih waspada terhadap modus serupa. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.


​"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kekuatan utama kami," tegasnya.

Komentar

Tampilkan