Suararepublik.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya kenaikan jumlah pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2025. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, KPK kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses verifikasi laporan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia mengungkapkan, jumlah LHKPN yang diperiksa mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"KPK juga melaksanakan pemeriksaan LHKPN. Jumlahnya sebanyak 341 laporan, lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, sebanyak 329," kata Setyo.
Selain itu, jumlah penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN juga mengalami kenaikan. Pada 2025, tercatat lebih dari 415 ribu pejabat masuk dalam kategori wajib lapor.
"Wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor. Dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan dibanding tahun 2024," ujarnya.
Setyo menjelaskan, KPK telah menerapkan teknologi AI untuk menguji kebenaran dan kewajaran isi LHKPN. Penerapan teknologi tersebut dilakukan melalui tahap uji coba.
"Lebih jauh, pada tahun 2025 KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dalam pemeriksaan LHKPN," kata dia.
"Proses verifikasi LHKPN tersebut dalam pemeriksaan telah dilakukan uji coba terhadap seribu penyelenggara negara, dan dinilai berdasarkan skor," sambungnya.
Tak hanya mengandalkan teknologi internal, KPK juga menggandeng pihak eksternal guna meningkatkan akurasi pemeriksaan laporan kekayaan. Setyo menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan LHKPN.
"Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang dipentingkan adalah atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut," ucapnya.


