Suararepublik.id
Jakarta – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif.
"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) malam.
Reonald mengungkap pertimbangan subjektivitas penyidik sehingga tak menahan Richard Lee. Salah satunya, dia dinilai kooperatif. "Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," katanya.
Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka berakhir Kamis (8/1/2026) malam. Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik. Reonald menyampaikan sedianya Richard Lee menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.
Kasus ini bermula dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka. Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Sementara Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.


