Suararepublik.id
Jakarta – Minggu 15 Februari 2026 Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil langkah krusial dalam merapikan batas wilayah yang selama ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih administrasi. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri rapat asistensi dan monitoring penting terkait penyusunan draft perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas daerah antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur.
Rapat strategis yang digelar di kawasan G7 Pasar Baru, Jakarta Pusat, ini menjadi momentum penting dalam upaya memperjelas garis batas administratif antara dua wilayah padat penduduk tersebut. Hasil pertemuan tersebut melahirkan Berita Acara Kesepakatan yang akan menjadi landasan resmi bagi Kementerian Dalam Negeri untuk memproses perubahan regulasi secara final.
Sejumlah institusi kunci turut hadir dalam pembahasan yang dinilai sangat sensitif dan berdampak luas ini.
Mulai dari unsur TNI AD, Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga tim penegasan batas daerah dari DKI Jakarta, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi. Kehadiran para pihak ini menunjukkan bahwa penataan ulang batas wilayah bukan sekadar formalitas, melainkan proses serius yang menentukan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan di lapangan.
Perubahan regulasi ini difokuskan pada penyesuaian teknis di sejumlah titik perbatasan yang selama ini memerlukan pembaruan koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru. Dua kawasan yang menjadi sorotan utama adalah perbatasan antara Kelurahan Medan Satria (Bekasi) dengan Ujung Menteng (Jakarta Timur), serta Kelurahan Jaticempaka (Bekasi) dengan Cipinang Melayu (Jakarta Timur).
Penyesuaian ini dinilai sangat penting untuk mengakhiri potensi konflik administratif yang bisa berdampak pada pelayanan publik, tata ruang, hingga administrasi kependudukan. Dengan garis batas yang lebih jelas dan akurat, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan terkait kewenangan wilayah, perizinan, maupun hak masyarakat di kawasan perbatasan.
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan hanya soal peta dan koordinat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Ia menekankan bahwa revisi ini akan memberikan kejelasan administratif yang selama ini dinantikan warga.
Menurutnya, kesepakatan ini juga akan berdampak langsung pada berbagai aspek penting, mulai dari penataan ruang, pengelolaan pembangunan, perizinan, hingga validitas administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap di wilayah perbatasan.
Langkah ini menjadi fase penting dalam proses finalisasi perubahan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan tercapainya kesepakatan lintas instansi, diharapkan penetapan batas wilayah baru antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur dapat segera disahkan, sekaligus mengakhiri potensi polemik batas daerah yang selama ini menjadi perhatian.


