JELAJAH

Fakta di Balik Insentif Rp 6 Juta Program Makan Bergizi Gratis, BGN Buka Perhitungan Detail

SuaraRepublik
2/26/2026, 16.27 WIB Last Updated 2026-02-26T09:28:08Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa isu mengenai adanya insentif Rp 6 juta di luar pagu Rp 15 ribu per menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidaklah benar. BGN memastikan seluruh komponen pembiayaan, termasuk insentif, telah terintegrasi dalam struktur biaya per porsi yang telah ditetapkan.



Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa program MBG tidak dirancang sebagai skema bisnis berorientasi keuntungan cepat, melainkan sebagai instrumen pelayanan publik yang mengedepankan standar mutu dan tata kelola akuntabel.


“Penyelenggaraan MBG bukan skema keuntungan instan. Ini adalah instrumen pelayanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel,” ujar Sony, dikutip dari situs resmi BGN, Kamis (26/2/2026).



Dalam petunjuk teknis, disebutkan alokasi rata-rata Rp 15 ribu per hari untuk setiap penerima manfaat. Angka tersebut mencakup biaya bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).



Sony merinci, insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta diberikan per hari operasional dan berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi.



“Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp 6 juta tersebut ekuivalen dengan Rp 2.000 per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp 15 ribu per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran,” jelasnya.



Ia juga meluruskan narasi yang menyebut adanya “laba bersih Rp 1,8 miliar per tahun”. Menurutnya, angka tersebut merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh.



“Angka tersebut dihitung dari Rp 6 juta dikalikan 313 hari operasional, yakni 365 hari dikurangi 52 hari Minggu, sehingga menghasilkan Rp 1.878.000.000 per tahun. Itu adalah pendapatan kotor maksimal, bukan laba bersih,” terangnya.



Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra diwajibkan membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat yang ditetapkan BGN. Nilai investasi awal (capital expenditure/capex) yang harus disiapkan berkisar antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.



Investasi itu mencakup pengadaan lahan seluas 500-800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai antibakteri, sistem pendingin ruangan, minimal 16 titik CCTV, mes karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, serta sertifikasi seperti SLHS dan halal.



“Angka Rp 1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya. Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra,” tegas Sony.



Ia menambahkan, dengan struktur investasi tersebut dan potensi pendapatan kotor maksimal sekitar Rp 1,8 miliar per tahun, titik impas (break even point) secara bisnis diperkirakan tercapai dalam waktu 2 hingga 2,5 tahun. Pada tahap awal operasional, pendapatan masih difokuskan untuk menutup modal investasi, depresiasi bangunan, serta peralatan.



Sebagai bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi, program MBG ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap melalui pembangunan 35 ribu hingga 40 ribu SPPG di 38 provinsi. Seluruh proses, mulai dari penetapan penerima manfaat, penyaluran dana melalui virtual account, pelaporan harian, hingga mekanisme auto top-up, dilakukan secara digital dan diawasi berlapis guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Komentar

Tampilkan