Suararepublik.id
Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, di Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP. Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.
Dalam rangkaian acara tersebut, Jamintel bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang diwakili oleh Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Inspektur Jenderal KKP Ade Tajudin Sutiawarman. Kerja sama itu berkaitan dengan pengamanan pembangunan strategis serta penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pada sesi Focus Group Discussion (FGD), Jamintel menegaskan pentingnya sinergi pengawasan sebagai instrumen strategis dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional agar tetap sejalan dengan tujuan bernegara.
“Besarnya anggaran dan luasnya dampak sosial-ekonomi dari pembangunan di sektor kelautan menjadikan program-program tersebut rentan terhadap risiko penyimpangan, inefisiensi, hingga praktik korupsi, sehingga pengawasan yang terintegrasi antara aparat internal dan intelijen penegakan hukum menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujar Reda.
Jamintel juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pengawasan. Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata berfungsi sebagai alat untuk menemukan kesalahan, tetapi harus berperan aktif sebagai pendukung pembangunan melalui fungsi konsultatif dan sistem peringatan dini.
“Melalui peran tersebut, pengawas internal diharapkan mampu memberikan keyakinan memadai atas ketaatan dan efisiensi anggaran, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui reviu manajemen risiko korupsi yang formal dan didukung oleh edukasi antikorupsi yang berkelanjutan bagi seluruh pegawai di lingkungan kementerian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jamintel menjelaskan tugas Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dalam memitigasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan proyek strategis. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap laporan penyimpangan administratif harus terlebih dahulu dikoordinasikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Langkah tersebut dimaksudkan agar pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan, dengan tetap menjunjung prinsip penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang bersifat koruptif dan merugikan keuangan negara.
Menutup paparannya, Jamintel menegaskan bahwa keberhasilan manajemen tidak dapat dipisahkan dari pengawasan yang kuat. Ia berharap sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan kolaborasi yang efektif, pengawasan tidak lagi dipandang sebagai beban atau penghambat kreativitas birokrasi, melainkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat di sektor kelautan dan perikanan,” pungkas Reda.


