Suararepublik.id
TANGERANG SELATAN – Proses hukum terkait sengkarut pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan mulai bergulir di pengadilan. Bonyamin Saiman, selaku kuasa hukum warga Rawa Buntu dan perumahan BSD, mengungkapkan adanya indikasi kuat perbuatan pidana, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) hingga "bancakan" korupsi yang melibatkan oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
Dalam sidang perdana yang berfokus pada verifikasi legal standing gugatan class action, Bonyamin menegaskan bahwa tata kelola sampah di Tangsel telah menabrak berbagai aturan.
Bonyamin membeberkan temuan lapangan mengenai adanya kutipan biaya sampah ilegal kepada masyarakat. Modus yang dijalankan diduga melibatkan oknum DLH yang menggunakan armada truk plat merah dan bahan bakar (BBM) yang dibiayai negara.
"Ada dugaan oknum DLH mengangkut pakai kendaraan pemerintah, bensinnya pakai bensin negara, tapi ada kutipan nilainya Rp30.000 sampai Rp40.000 per KK per bulan. Harusnya kalau sudah pakai fasilitas negara, itu gratis bagi masyarakat," ujar Bonyamin.
Atas temuan ini, pihak kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Lebih lanjut, Bonyamin menduga adanya aliran dana "bancakan" yang mengalir ke jajaran pimpinan pemerintahan di Tangsel. Ia menyoroti anggaran besar untuk penambahan armada truk dalam dua tahun terakhir yang tidak berbanding lurus dengan kebersihan lingkungan, justru menyebabkan tumpukan sampah di TPAS Cipeucang semakin menggunung.
"Ini adalah masalah tata kelola yang buruk. Anggarannya ada, tapi prosesnya tidak dilaksanakan dengan baik. Pemanfaatan urusan negara untuk kantong pribadi adalah korupsi," tegasnya.Rabu (04/02/2026)
Selain masalah korupsi, Pemkot Tangsel juga terancam pidana lingkungan hidup. Lokasi pembuangan sampah yang berdekatan dengan tepian Kali Cisadane dianggap melanggar aturan berat.
Bonyamin menyoroti air lindi (limbah cair) yang langsung masuk ke sungai, padahal air sungai tersebut diolah kembali oleh PDAM untuk konsumsi warga.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena dianggap melakukan pembiaran dan memberikan sanksi administrasi yang terus ditunda-tunda.
Selain pemerintah, PT BSD juga menjadi salah satu tergugat. Warga menuntut kepastian bahwa pengelolaan sampah di klaster-klaster dan apartemen dilakukan dengan benar dan tidak sekadar dibuang ke Cipeucang tanpa pengelolaan yang layak melalui pihak ketiga.
Sidang akan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan mediasi. Namun, Bonyamin memberikan kesempatan bagi para tergugat (Wali Kota, DLH, dan BSD) untuk segera melakukan aksi nyata sebelum masuk ke pokok perkara.
"Kalau aksi nyata dilakukan saat mediasi, kita bisa berdamai. Tapi harus konkret langkahnya untuk membereskan sampah ini. Jika tidak, proses hukum akan terus kami kejar, termasuk jalur pidananya," pungkasnya.
(Nuy)


