Suararepublik.id
Jakarta – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia kembali menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Belu terkait penyelesaian sengketa lahan Puskesmas Rafae di Kecamatan Raimanuk.
Desakan ini muncul menyusul lambannya eksekusi keputusan mediasi yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dinilai menghambat pelayanan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Menurut Ketua PADMA Indonesia, Clemens Makasar, Pemkab Belu terkesan mengabaikan hasil kesepakatan mediasi yang telah dicapai secara kolektif
"Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti keputusan mediasi tersebut. Persoalan tanah Puskesmas Rafae ini adalah isu krusial yang berdampak langsung pada hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," tegas Clemens dalam rilis pers yang diterima media, Rabu, 18/02/26
Mediasi sengketa lahan Puskesmas Rafae telah dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM, dengan kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov NTT, Kepala Badan Pertanahan Belu, jajaran Pemda Kabupaten Belu, serta pihak pengadu, Vincent Manek.
Dalam mediasi tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan pandangan serta rekomendasi agar proses penyelesaian tetap berlandaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlindungan terhadap hak masyarakat dalam mengakses, menggunakan, dan menguasai tanah secara layak, khususnya untuk fasilitas publik, menjadi poin penting yang ditekankan.
Dokumen penting ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir, menandakan komitmen bersama untuk mencari solusi.
Kesepakatan yang dicapai meliputi komitmen seluruh pihak terkait untuk melanjutkan koordinasi dan evaluasi secara berkala.
Hal ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil kesepakatan serta merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang konkret dan berkelanjutan di masa mendatang.
Namun dalam prosesnya, PADMA Indonesia mengindikasikan bahwa tindak lanjut dari kesepakatan tersebut belum berjalan sesuai harapan. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap citra pemerintah di mata publik.
Clemens menegaskan bahwa keterlambatan dalam eksekusi keputusan mediasi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
"Hak-hak atas kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak bisa berdalih atau menunda-nunda penyelesaian masalah yang esensial ini," ujarnya.
PADMA Indonesia sangat berharap agar Pemkab Belu segera mengambil langkah-langkah konkret dan responsif guna menuntaskan persoalan ini.
Penyelesaian yang cepat dan adil akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak dasar masyarakatnya.
"Pemerintah Daerah harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan oleh sengketa lahan, terutama yang menyangkut fasilitas publik vital seperti puskesmas. Kejelasan dan kepastian hukum adalah kunci dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik," kata Clemens.
PADMA Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan advokasi jika diperlukan. Sengketa lahan yang melibatkan fasilitas kesehatan umum, menurut PADMA Indonesia, memerlukan penanganan yang cermat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.


