Suararepublik.id
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta barang bukti terkait perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diproses ke tahap persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Senin (8/6/2026).
"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut telah dilakukan secara intensif. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 38 orang saksi dan dua orang ahli guna mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Ketua Ombudsman. Penyidik menilai Hery berperan dalam penerbitan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery juga disebut melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dan mengarahkan agar penagihan denda kepada PT TSHI dianggap tidak tepat.
Melalui surat koreksi yang diterbitkan Ombudsman, PT TSHI kemudian diminta melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran kepada negara. Langkah tersebut diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Penyidik menduga Hery menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025 sebagai konsekuensi dari tindakannya yang menguntungkan PT TSHI. Atas dasar itu, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
(Red)


