Suararepublik.id
TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait dan tim pengawasan terus memperketat aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tindakan tegas berupa teguran hingga penyegelan langsung (penggembokan) siap menanti para pengusaha atau pemilik bangunan yang terbukti membandel dan tidak mengurus perizinan.
Hendra, Kepala Bidang Penegakan perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data bangunan dan menara telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan. Beberapa fokus penindakan saat ini berada di wilayah Batu Ceper dan Jalan Garuda.
Untuk kasus gudang alat berat di kawasan Batu Ceper, pihak berwenang telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama. Jika SP kedua tetap tidak digubris oleh pemilik, petugas tidak akan segan-segan melakukan penyegelan yang berarti lokasi tersebut akan langsung digembok agar tidak ada aktivitas yang berjalan.
Terkait masalah menara telekomunikasi (tower) di Jalan Garuda, hasil pemeriksaan memastikan bahwa menara tersebut bukanlah jenis monopole (monosel), melainkan menara berkaki empat. Karena pembangunannya tidak berizin, pihak berwenang saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas PUPR untuk langkah penindakan lebih lanjut sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Tim pengawasan yang menemukan bangunan tanpa pelang izin akan langsung memanggil pihak pemilik.
Pemilik diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengurus izin dan diberikan waktu selama 7 hari. Selama masa itu, pergerakan berkas perizinan akan dipantau melalui sistem daring (online). Jika tidak ada itikad baik atau proses mandek, surat peringatan hingga penyegelan akan diberlakukan.
Meski bertindak tegas, Pemkot Tangerang menegaskan tidak berniat mempersulit para pengusaha. Jika pemilik bangunan terbukti sedang aktif memproses perizinan—misalnya dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah selesai dan PBG sedang dalam proses terbit—pembangunan fisik di lapangan biasanya diizinkan sambil terus diawasi. Hal ini dilakukan demi mendukung kemudahan berusaha sekaligus memastikan masuknya retribusi daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Karena kan kita juga tidak mempersulit pengusaha buat memasukkan APBD. Jadi saat mereka membangun, tetap kita pantau statusnya di online. Kalau memang terus berproses, berarti mereka benar-benar mengurus izin," jelas Hendra di kantor nya (24/06/2026)
Pemerintah Kota Tangerang mengimbau kepada seluruh pengembang dan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dengan menyelesaikan dokumen PBG sebelum memulai aktivitas konstruksi guna menghindari sanksi administratif dan penyegelan.
(Nuy)


