JELAJAH

18 Konfederasi Buruh Deklarasi Koalisi Besar Kawal RUU Ketenagakerjaan Baru

SuaraRepublik
7/15/2026, 00.59 WIB Last Updated 2026-07-14T17:59:13Z

 


Suararepublik.id

BEKASI— Sejarah baru gerakan buruh Indonesia tercipta. Sebanyak 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja tingkat nasional resmi mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam diskusi "Pembahasan Usulan RUU Ketenagakerjaan yang Baru" di Hotel, Kota Bekasi, Selasa (14/7/2026).


Koalisi ini mengklaim mewakili hampir *90 persen kekuatan buruh di Indonesia . Beberapa organisasi besar yang bergabung di antaranya faksi-faksi KSPSI, KSBSI, KASBI, KBMI, Aspek Indonesia, dan organisasi buruh lainnya.


Bentuk Sekber, Kejar Tenggat Oktober 2026

Untuk menyatukan pemikiran, koalisi sepakat mendirikan Sekretariat Bersama sebagai pusat kajian dan perumusan draf regulasi. 


Hal ini dilakukan karena ada tenggat waktu krusial. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR ditargetkan menyelesaikan UU Ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2026. Karena waktu mepet, Panja RUU Ketenagakerjaan DPR bahkan meminta izin bekerja saat masa reses.


“Ini persatuan terbesar buruh pasca-Reformasi. Kita harus satu suara mengawal agar RUU ini benar-benar melindungi pekerja, bukan justru mereduksi hak,” tegas Andi Gani, Presiden KSPSI.


Senada, Arif Minardi, Sekjen KSPSI MJH menambahkan bahwa buruh tidak akan tinggal diam jika prosesnya tertutup.  

“Draf akademik undang-undang ini harus dirumuskan secara transparan melalui public hearing. Buruh punya hak penuh dilibatkan dari awal,” ujarnya.


8 Poin Krusial Usulan Koalisi Buruh

Selama 3 hari, 14–16 Juli 2026 , koalisi memfinalkan 8 poin prioritas yang akan diserahkan ke pimpinan DPR RI. R. Abdullah, Koordinator Tim Kajian RUU Ketenagakerjaan Versi Koalisi Besar memaparkan poin-poin tersebut:


1. PHK "Memperketat regulasi agar perusahaan tidak melakukan PHK sepihak tanpa alasan berkeadilan.

2. Uang Pesangon ' Mengembalikan skema perhitungan dan kepastian pembayaran pesangon yang layak.

3. Kontrak Kerja PKWT " Membatasi durasi kerja kontrak agar buruh tidak terjebak status tidak tetap seumur hidup.

4. Alih Daya" Menghapus praktik outsourcing berkepanjangan di lini pekerjaan utama perusahaan.

5. Sistem Pengupahan " Memperbaiki formula upah minimum agar daya beli pekerja tetap terjaga.

6. Upah Sektoral " Menghidupkan kembali UMS berdasarkan karakteristik industri tiap daerah.

7. TKA "Memperketat pengawasan tenaga kerja asing agar peluang kerja lokal terlindungi.

8. Pengawasan " Memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak pekerja oleh korporasi.


“8 poin ini adalah garis merah. Ini menyangkut hajat hidup 90 persen buruh Indonesia,” kata R. Abdullah.


Daeng Wahidin, Presiden KBMI menegaskan koalisi juga menolak kebijakan yang membebani pekerja.  

“Kami menolak pajak atas pembayaran JHT, pajak THR, dan pajak uang pesangon. Jangan sampai pekerja sudah susah, masih dipajaki,” tegasnya.


Dukung Prabowo Berantas Korupsi, Ancam Aksi Jalanan

Di sisi lain, koalisi menyatakan dukungan penuh terhadap agenda *Presiden Prabowo Subianto* memberantas korupsi dan pungutan liar di kawasan industri. 


“Korupsi birokrasi ini memicu biaya operasional perusahaan naik. Ujungnya ancaman badai PHK bagi buruh,” kata Andi Gani.


Koalisi juga mengeluarkan peringatan keras. Jika DPR memaksakan pengesahan regulasi yang mereduksi hak perlindungan pekerja, maka aksi unjuk rasa besar akan digelar di jalanan.


Komentar

Tampilkan