JELAJAH

3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar, Jaksa Ungkap Aliran Uang

SuaraRepublik
7/03/2026, 15.13 WIB Last Updated 2026-07-03T08:13:33Z



Suararepublik.id

Jakarta – Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/7/2026).


Ketiga terdakwa yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama menerima suap berupa uang senilai Rp61.743.597.000 dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 dari pihak Blueray Cargo Group.


"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515," ujar Jaksa KPK M. Takdir Suhan saat bacakan surat dakwaan.


Jaksa mengungkapkan uang tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri agar proses pengeluaran barang impor perusahaan dipercepat.


Menurut jaksa, pembagian uang itu di antaranya diterima Rizal sebesar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar. Selain itu, Orlando juga disebut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,5 miliar.


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa.


Selain dugaan suap, ketiga terdakwa bersama Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.


Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725 yang terdiri atas uang tunai Rp7,5 miliar serta mata uang asing berupa 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.


"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tutur jaksa.


Dengan demikian, total penerimaan suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang didakwakan kepada Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.


Secara terpisah, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan. Nilainya mencapai Rp8,1 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura, dan 172.800 dolar Amerika Serikat.


"Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.290.000.000, 195.000 Dolar Singapura, 172.800 Dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," ujar jaksa.


Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


(Ris)








Komentar

Tampilkan

+