Suararepublik.id
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance atau kepatuhan kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero) sebagai mitra pertama. Program ini bertujuan memperkuat kepatuhan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan guna mencegah potensi sengketa sejak awal. Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Jika sebelumnya pembahasan risiko perpajakan dilakukan setelah transaksi terjadi, kini identifikasi risiko dilakukan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka dan didukung integrasi data.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo, Selasa (14/7/2026).
Menurut Bimo, setelah melalui proses persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari-Desember 2026.
Ruang lingkup uji coba meliputi kepatuhan atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26
Selama masa uji coba, Pertamina akan melakukan self-assessment terhadap penerapan Tax Control Framework (TCF), menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP. Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang semakin transparan dan akuntabel.
"Penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik," kata Mega Satria.
Bimo menjelaskan, pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba program tersebut kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai bagian dari persiapan implementasi secara lebih luas.
Pada tahap awal, DJP memfokuskan pelaksanaan uji coba kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni Pertamina, Pelindo, dan PLN.
Namun, DJP belum menjelaskan secara rinci alasan pemilihan ketiga BUMN tersebut sebagai peserta awal program.
(Tto)


