JELAJAH

Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor di Proyek Millennium Village

SuaraRepublik
7/09/2026, 16.26 WIB Last Updated 2026-07-09T09:26:50Z

Suararepublik.id

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Pengungkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang tengah digencarkan oleh pihak kepolisian.


Seorang pelaku berinisial RA alias J berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi berharga dari masyarakat.


Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatullah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rovi, S.Psi. sedang melaksanakan observasi kewilayahan dalam rangka Operasi Berantas Jaya.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku RA mengakui telah menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi B 6702 VMY di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Proyek Millennium Village, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Menindaklanjuti pengakuan RA, petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil menemui korban bernama Wiji Astuti. Korban membenarkan bahwa sepeda motor miliknya telah raib pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.


Saat peristiwa pencurian itu terjadi beberapa bulan lalu, korban ternyata belum sempat membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.


Dalam menjalankan aksinya, RA tidak sendirian. Berdasarkan hasil interogasi, ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial A. Pelaku A sendiri diketahui telah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Tangerang Kota untuk kasus terkait.


Saat beraksi, kedua komplotan ini menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah sebagai sarana transportasi operasional.


Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 1 lembar STNK dan 1 buku BPKB sepeda motor Honda Vario milik korban. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT merah beserta STNK yang diduga kuat digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.


Saat ini, tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak korban telah diarahkan untuk membuat laporan polisi resmi sebagai dasar hukum proses peradilan.


"Kami akan terus mengintensifkan kegiatan preventif dan represif melalui Operasi Berantas Jaya 2026 untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana curanmor," tegas Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatullah.


Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak menunda untuk segera melapor ke polsek terdekat jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kejahatan.


(Nuy)


Komentar

Tampilkan