JELAJAH

DLH Kota Bekasi Investigasi Dugaan Polusi Udara dari Produksi Briket Arang Batok di Sumur Batu

SuaraRepublik
7/18/2026, 12.45 WIB Last Updated 2026-07-18T05:45:57Z





Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok sebagai bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang pada hari Jumat (17/7/2026).


Pengaduan tersebut muncul setelah warga mengeluhkan kepulan asap dari aktivitas pembakaran yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.


Sebagai respons atas laporan itu, DLH Kota Bekasi langsung menerjunkan tim teknis untuk melakukan investigasi di lapangan. Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh data dan informasi secara menyeluruh melalui pemantauan serta pengukuran kualitas udara di sekitar lokasi yang dilaporkan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merespons setiap aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.


"Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah," ujar Kiswatiningsih.


Selain memantau kualitas udara, tim DLH juga akan memeriksa aktivitas usaha yang dilaporkan. Pemeriksaan meliputi kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aspek perizinan serta pengelolaan dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.


Seluruh hasil investigasi dan pengukuran nantinya akan dianalisis oleh tim teknis DLH Kota Bekasi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau hasil pengukuran menunjukkan pencemaran yang melebihi baku mutu, pemerintah akan mengambil langkah penindakan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.


Kiswatiningsih juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan sehingga potensi pencemaran dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.


"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan lingkungan. Peran aktif warga sangat penting agar potensi pencemaran dapat diketahui lebih cepat dan ditangani secara tepat," katanya.


DLH Kota Bekasi turut mengimbau masyarakat agar terus memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan. Setiap laporan, lanjutnya, akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.


(Red)


Komentar

Tampilkan

+