Suararepublik.id
Jakarta – Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Menurutnya perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi.
"Dugaan pungutan liar oleh oknum ASN Satpol PP di Jakarta Utara sangat memprihatinkan. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin (12/7/2026).
Mujiyono meminta pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara objektif dan transparan. Menurutnya, pelaku harus diberi sanksi berat jika terbukti melakukan pungli agar ada efek jera.
"Saya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika terbukti melakukan pungutan liar, oknum tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berhenti pada teguran atau pembinaan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta perlu memperkuat pengawasan internal dengan melakukan inspeksi rutin di lapangan. Selain itu, juga perlu dilakukan rotasi petugas pada titik-titik rawan dan memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya akan terus mengawal perbaikan tata kelola dan pelayanan publik. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa profesional dan bebas pungli.
"Komisi A DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal upaya perbaikan tata kelola aparatur agar pelayanan publik di Jakarta semakin bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar," pungkasnya.
(Tto)


