Suararepublik.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Takdir, menegaskan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap impor yang melibatkan bos Blueray Cargo telah menguatkan fakta hukum bahwa uang suap dari John Field telah diterima oleh sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski demikian, KPK masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
"Oke, baik. Kaitannya dengan putusan yang tadi Majelis Hakim sampaikan, pada intinya kan kami tadi menyatakan pikir-pikir. Karena bagaimanapun, memang kalau lihat jumlah tuntutan yang 3 tahun untuk John, kemudian untuk Dedi sama Andy itu 2 tahun 6 bulan. Ada perbedaan dengan yang kami tuntut, tetap nanti kami mesti pertimbangkan dengan waktu yang 7 hari itu," kata M. Takdir kepada wartawan usai sidang.
Takdir menegaskan, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan kini telah berubah menjadi fakta hukum setelah dituangkan dalam putusan hakim. Menurutnya, majelis hakim meyakini uang yang diberikan John Field melalui Orlando Hamonangan benar-benar telah sampai kepada para penerima.
"Semua fakta sidang yang menjadi fakta hukum, baik yang kami sudah analisa dalam tuntutan, ditambah pula dalam pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa uang-uang yang diberikan dari sisi John Field melalui anak buahnya dua terdakwa yang lainnya, baik itu kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, kepada Rizal, kemudian Sisprian, Orlando, dan pejabat lainnya yang ada di P2, itu adalah sah bahwa uang itu di sisi pemberi sudah sampai," ujarnya.
Ia mengatakan keyakinan tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi, komunikasi WhatsApp yang diajukan sebagai alat bukti, hingga pengakuan John Field sendiri.
"Bagi kami tadi, semua hal yang kita ungkap di sidang menjadi fakta sidang melalui alat bukti saksi, kemudian ada komunikasi WhatsApp, itu juga membuat kami yakin bahwa uang-uang ini memang sudah dinikmati atau sudah sampai dari sisi John Field melalui Orlando kepada Djaka Budi Utama, kepada Rizal, Sisprian, dan pejabat-pejabat lain yang ada di P2 Bea Cukai," ucapnya.
Takdir juga menegaskan tidak tepat lagi jika ada pihak yang menyatakan masih harus menunggu pembuktian di persidangan, sebab putusan hakim telah menjadikan seluruh fakta tersebut sebagai fakta hukum.
"Dengan adanya putusan ini, ini sudah menjadi fakta hukum. Jadi kalau alasan bahwa nunggu fakta sidang, mestinya ya beliau khususnya yang menyatakan demikian, ini sudah menjadi fakta hukum, sudah menjadi putusan," tegasnya.
Menurut Takdir, putusan tersebut akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana.
Selain itu, JPU turut menyoroti pertimbangan hakim mengenai dua pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai yang disebut berlangsung di Hotel Borobudur pada Juli serta pertemuan lainnya pada November. Menurutnya, hakim menilai pertemuan tersebut tidak sah karena tidak diketahui oleh mekanisme kepatuhan internal maupun Menteri Keuangan.
"Tadi kami pun menyimak ada dua pertemuan... hakim tegaskan bahwa pertemuan itu ilegal, karena mestinya itu diketahui oleh kepatuhan maupun Menteri Keuangan. Apakah Bu Sri Mulyani tidak tahu atau memang seolah-olah mereka ini menutupi ada pertemuan itu. Kemudian juga ada pertemuan yang kedua di bulan November. Apakah beliau juga tidak disampaikan atau memang sengaja ditutupi ada pertemuan itu. Tolong teman-teman pantauin ke Kemenkeu," katanya.
Takdir menambahkan, putusan hakim juga membuka ruang bagi KPK untuk memperdalam dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang namanya telah muncul dalam dakwaan maupun pertimbangan hakim.
"Tentunya nanti dengan putusan tadi menjadi langkah kami untuk lebih mendalami di sidang sisi penerima. Karena nanti pihak-pihak itu sudah juga muncul di putusan dan muncul di dakwaan kami, ya otomatis kami punya kewajiban untuk membuktikan itu di sidang. Tolong nanti teman-teman kawal kembali bahwa pihak-pihak itu nanti akan kita panggil untuk menjelaskan apa yang dilakukan, kemudian berapa jumlah uang yang mereka berikan," ujar Takdir.
Ia menegaskan, KPK telah memiliki alat bukti yang diyakini cukup untuk menguji dugaan pemberian uang tersebut dalam persidangan terhadap para pihak yang diduga menerima suap.
John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
(Ris)


