JELAJAH

Koalisi 90 Persen Buruh Indonesia Kawal RUU Ketenagakerjaan, Minta UU Baru Bukan Revisi

SuaraRepublik
7/09/2026, 20.26 WIB Last Updated 2026-07-09T13:27:09Z

Suararepublik.id

Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menegaskan revisi UU Ketenagakerjaan harus melahirkan undang-undang yang baru , bukan sekadar revisi pasal. Hal itu disampaikan dalam diskusi bersama Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kamis (9/7/2026).


Sunarno, Ketua Umum KASBI, mengatakan perintah pembentukan UU baru merupakan amanat Putusan MK No 168 pasca UU Cipta Kerja. Namun hingga kini proses pelibatan buruh belum terlihat.


“Ini kan diperintahkan oleh MK untuk diganti dengan undang-undang yang baru di luar UU 13 atau UU Cipta Kerja. Masalahnya DPR dan pemerintah tidak pernah belajar dari pengalaman buruk. Meaningful participation sampai saat ini belum kelihatan,” ujar Sunarno.


Ia menyoroti waktu yang mepet. Putusan MK memberi tenggat hingga 31 Oktober 2026. Padahal isu-isu ketenagakerjaan seperti pengupahan, perlindungan pekerja rentan, kebebasan berserikat, dan PHI sudah bertahun-tahun disuarakan buruh.


“Waktunya tinggal 3 bulan. Ini bagaimana? Justru kita mempertanyakan terkait pihak DPR yang lambat menurut kami,” katanya.


Sunarno menegaskan gerakan buruh dan mahasiswa akan bersiap mengawal proses ini.  


“Selain audiensi ke DPR, ke pemerintah, pasti kita juga akan ada aksi-aksi demonstrasi. Undang-undang ini untuk lama, makanya harus dipersiapkan dengan baik,” tegasnya.


Senada dengan Ketua Umum  KASBI , Rudi HB Daman " Ketua Umum GSBI, menyampaikan RUU Ketenagakerjaan harus mengarah pada perlindungan sejati dan peningkatan kesejahteraan buruh, serta mendorong tata kelola industri nasional yang kuat.


“Undang-undang ini harus undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Bukan revisi pasal ini pasal itu. Harus mengarah pada perlindungan sejati dan jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya,” kata Rudi.


Rudi juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak membahas RUU dengan cara seperti Omnibus Law.  


“Kalau DPR, kalau pemerintah, masih cara membahas undang-undang seperti Omnibus Law, akan dipastikan akan terjadi gerakan aksi di seluruh Indonesia. Di koalisi besar buruh ada 16 konfederasi, 147 federasi. Hampir 90% kekuatan gerakan buruh ada di dalam aliansi itu,” pungkasnya.


GSBI dan KASBI meminta Fraksi PKS berada di garda terdepan menyampaikan aspirasi buruh agar draf RUU benar-benar mencerminkan kepentingan pekerja.


(Tto)

Komentar

Tampilkan