Suararepublik.id
Jakarta – Aspirasi serikat pekerja terkait revisi UU Ketenagakerjaan akhirnya didengar langsung di Senayan. Komisi IX DPR RI Fraksi PKS menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan buruh untuk membahas arah RUU Ketenagakerjaan, Kamis (9/7/2026) di Ruang Sidang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I DPR RI.
FGD ini menjadi forum pertama bagi serikat pekerja menyampaikan tuntutan sebelum RUU masuk ke Panja Komisi IX DPR RI.
Serikat Pekerja Soroti Perlindungan dan Union Busting . Dalam diskusi, para serikat pekerja menekankan pentingnya instrumen hukum baru yang benar-benar melindungi hak buruh. Isu union busting dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu, Prof. Yasirli, Menteri Ketenagakerjaan RI , menyebut pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan baru rampung pada Oktober 2026.
“Kita punya PR bagaimana undang-undang ketenagakerjaan yang baru itu nanti bisa hadir. Semoga Oktober 2026 ini bisa hadir dan menjawab harapan-harapan para stakeholders, dengan segala pasal-pasal yang kemarin dibatalkan oleh MK,” ujar Prof. Yasirli.
Komisi IX RUU Harus Hadirkan Keseimbangan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Dr. Netty Prasetiyani Aher, mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan adalah amanat putusan MK setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Menurutnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah pekerja sehingga negara wajib hadir melalui undang-undang.
“Pekerja harus dipastikan aspek perlindungannya, kepastian haknya, kesejahteraannya. Untuk pengusaha, pemberi kerja, pemilik modal, juga dipastikan kepastian berusaha dan perlindungan hukumnya,” kata Dr. Netty.
Ia menambahkan, pemerintah berperan sebagai mediator dan regulator agar ekosistem ketenagakerjaan tetap kondusif.
“FGD ini mendengarkan paparan dan masukan dari narasumber. Nantinya akan menjadi bahan kita mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX, " pungkas Dr. Netty.
Hasil FGD ini akan menjadi bahan utama penyusunan naskah akademik RUU Ketenagakerjaan. Serikat pekerja berharap DPR tidak menunda pembahasan dan benar-benar memasukkan aspirasi buruh ke dalam draf.
(Tto)


