JELAJAH

Sidang Vonis Blueray Cargo: Hakim Sebut Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

SuaraRepublik
7/10/2026, 17.44 WIB Last Updated 2026-07-10T10:44:36Z

Suararepublik.id

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, saat membacakan putusan terhadap tiga petinggi Blueray Cargo, Jumat (10/7/2026).


Keterangan tersebut disampaikan hakim anggota Nofalinda Arianti ketika membacakan pertimbangan putusan terhadap John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutip keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan, termasuk Orlando Hamonangan Sianipar, Enov Puji Wijanarko, dan Vini Liveri, yang dinilai bersesuaian dengan barang bukti.


"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," ujar hakim.


Majelis menyebut saksi menerangkan adanya penggunaan kode dalam penyaluran uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam keterangan tersebut, kode BC1 disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, sedangkan BC3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC.


Hakim kemudian membacakan rincian dugaan pemberian dana yang disebut berlangsung setiap bulan mulai Juli 2025 hingga Januari 2026. Berdasarkan keterangan saksi yang dibacakan di persidangan, Djaka Budhi Utama disebut menerima bagian sebesar Rp3 miliar pada setiap periode pemberian sehingga totalnya mencapai Rp21 miliar.


"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp1 miliar," ujar hakim saat bacakan keterangan saksi.


Majelis juga menguraikan pola pemberian serupa yang disebut berlanjut pada Agustus 2025 hingga Januari 2026, dengan nilai sekitar Rp8,95 miliar setiap bulan dalam bentuk dolar Singapura. Dalam setiap pemberian tersebut, saksi menyebut kode BC1 yang merujuk kepada Djaka Budhi Utama menerima bagian Rp3 miliar.


Selain dugaan aliran dana, hakim juga menyinggung pertemuan yang disebut berlangsung pada 22 Juli 2025 dan November 2025 antara Dirjen Bea Cukai bersama sejumlah pejabat DJBC dengan para pengusaha perusahaan kargo, termasuk John Field.


Menurut pertimbangan majelis, pertemuan tersebut merupakan kegiatan yang tidak bersifat resmi karena dilaksanakan di luar kantor, tidak diketahui oleh kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, serta disebut menggunakan dana yang berasal dari penerimaan eksternal Bea Cukai.


"Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan," ujar hakim.


Majelis hakim menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan karena melibatkan pihak eksternal yang disebut turut memberikan dana kepada Bea Cukai.


"Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.


Dalam amar putusannya, majelis menyatakan John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan hakim. John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta John Field dihukum tiga tahun penjara, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara.


(Ris)

Komentar

Tampilkan