JELAJAH

Sukses Operasi Berantas Jaya 2026, Polsek Curug Kembalikan Motor Korban Curat

SuaraRepublik
7/07/2026, 19.19 WIB Last Updated 2026-07-07T12:19:48Z

Suararepublik.id

TANGERANG – Jajaran Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, menyerahkan kembali dua unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kepada pemilik sahnya pada Senin (6/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nyata Polri dalam memberikan pelayanan prima sekaligus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Berantas Jaya 2026.


Dua kendaraan yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada korban meliputi:Honda Scoopy (Warna Cokelat, No. Polisi B 6721 JEA).Honda Beat (Warna Merah, No. Polisi B 3343 CAT)


Kedua motor tersebut merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Curug.


Kapolsek Curug, melalui Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan barang bukti ini dilakukan agar para korban dapat kembali menggunakan kendaraannya untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Meski demikian, ia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku tidak akan kendor.


"Kedua kendaraan ini merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Curug atas kasus pencurian dengan pemberatan. Kami mengembalikannya kepada pemilik agar dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, sementara proses hukum terhadap perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Edi Purwanto.


Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai momen penyerahan kendaraan tersebut. Yuda Haji, salah satu korban, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Curug atas respon cepat mereka dalam mengungkap kasus ini hingga motor miliknya bisa kembali.



Sebagai informasi, kedua kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dalam dua insiden terpisah di wilayah hukum Curug:


TKP 1: Di depan Kantor Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug (Tercatat dalam Laporan Polisi: LP/42/B/IV/2026).


TKP 2: Di Jalan Raya STPI, Kampung Sempur, Desa Kadu, Kecamatan Curug (Tercatat dalam Laporan Polisi: LP/46/B/IV/2026).



Melalui momentum Operasi Berantas Jaya 2026 ini, Polres Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pemberantasan kejahatan jalanan, mengungkap tindak pidana secara profesional, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komentar

Tampilkan