suaratkbm.id
Jakarta - Banyak nya kejadian kecelakaan yang memakan korban di sepanjang ruas jalan di seputaran Jakarta Utara mulai dari Jalan Raya Yos Sudarso, Plumpang, Semper, Cilincing, Kalibaru, dan sebagai nya menjadi perhatian masyarakat, melihat hal ini Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Dr (c) Abid Akbar Azis Pawallang, SH, MH menyampaikan pendapat nya.
"Pada prinsipnya ada tiga sektor yang wajib bertanggung jawab di masalah kecelakaan yang akhirnya memakan korban meninggal terlindas kontainer yaitu,
1. Pengusaha
2. Pekerja
3. Pemerintah
Dalam hal ini kementerian perhubungan, kementerian ketenagakerjaan dan kepolisian harus hadir dalam masalah ini, "katanya dalam keterangan melalui whatsapp. (1/10/24).
Pada hakikatnya pengusaha wajib memastikan kendaraan yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan yang ada dan benar-benar sehat serta tidak melulu mementingkan keuntungan .
Menurut presiden APSI kesehatan pekerja dalam hal ini adalah kesehatan para sopir harus dalam kondisi benar-benar sehat.
"Pekerja juga harus melihat dari kesehatan dirinya saat akan dan sedang bekerja serta tidak memaksakan diri untuk terus bekerja apabila dalam keadaan kurang sehat , kesehatan sangat lah penting untuk seluruh pekerja, bila kondisi nya sehat pasti bisa menjalankan pekerjaan nya dengan baik, "ujarnya.
Selain itu kata Presiden APSI peran pemerintah juga menjadi peran penting dalam mengurai masalah kecelakaan yang diakibatkan oleh kontainer.
" Peran pemerintah sebagai regulasi sangat penting ya seperti kementerian perhubungan yang di wakili oleh dinas perhubungan setempat wajib memeriksa secara berkala apakah uji kir kendaraan tersebut benar-benar telah dilakukan dan lainnya , kemudian Kementerian ketenagakerjaan wajib memeriksa status hubungan kerja apakah benar narasi tertentu tentang kemitraan yang digaungkan oleh pihak pengusaha telah melalui mekanisme kemitraan yang benar dan jika tidak benar maka wajib untuk para pekerja tersebut dibuatkan pkwt hingga pkwtt sebagaimana ketentuan undang-undang ketenagakerjaan , "terang nya .
Selain kementerian tersebut pihak kepolisian wajib bertindak tegas bila mendapati kendaraan atau kontainer yang sudah tidak layak tapi masih saja beroperasi.
" Bila kedua kementerian tadi sudah berjalan sesuai dengan tufoksi nya masing-masing para pekerja sektor transportasi darat lebih tenang dalam melakukan tugasnya dan tidak memaksakan saat dirinya tidak dalam keadaan sehat atau letih, dan yang juga lebih penting adalah kepolisian wajib menindak tegas kendaraan yang tidak layak jalan sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 , bila ini semua bisa berjalan beriringan maka angka kematian yang di akibat kan oleh kecelakaan dari kontainer bisa di tekan sehingga tidak ada lagi yang merasa di rugikan, "imbuh nya .