Iklan

Mandulnya Inspektorat DKI Jakarta Dalam mengevaluasi Kinerja Dinas CKTRP Terkait Bangunan di Pademangan Jakarta Utara

SuaraRepublik
3/06/2025, 13.17 WIB Last Updated 2025-03-17T12:13:55Z



suararepublik.id

Jakarta - Kinerja para ASN dalam menangani bangunan hingga saat ini pada bungkam sehingga maraknya pelanggaran Izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara) menimbulkan banyak pertanyaan. Lantas kemana aja para pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Partanahan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, termasuk Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Karl Martin Pradodjo ?

Dalam Pantauan para media dilokasi banyak sekali bangunan yang melanggar antara Lain: 

1. Bangunan di Jalan Pademangan III Raya Gang 13. Diketahui izin bangunan Rumah Tinggal,o namun pakta dilapangan berubah menjadi bangunan komersil (Ruko) 3 Unit.  

Hasil investigasi dilapangan dan juga hasil pemeriksaan bidang arsitektur, telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024. Antara lain:

a) Izin Rumah Tinggal, Izin yang dimiliki diduga satu (1) unit. Dilapangan  berubah menjadi bangunan ruko (3) unit.Kuat dugaan telah terjadi manipulasi data dan tidak sesuai dengan pakta yang terjadi dilapangan.

b) Gambar dan denah tidak sesuai bahkan luas bangunan,  akibatnya terjadi pelanggaran aturan 

c) Tampak dilokasi bangunan GSB (Garis Sempadan Badan)/GSJ(Garis Sempadan Jalan) diduga tidak sesuai.

d) Hal yang sama juga, tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping

e) Juga dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran.

2. Hal yang sama juga dengan Bangunan di Jalan Pademangan 4 Gang 32 Rt /Rw 01. Sarat dengan pelanggaran dan tidak sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024.  

3. Dugaan pelanggaran. Antara lain: Gambar dan denah tidak sesuai bahkan luas bangunan akibatnya terjadi pelanggaran aturan 

a) Tampak dilokasi bangunan  GSB/BSJ diduga tidak sesuai.

b) Hal yang sama juga, tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).

c) Dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang (JBB), bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran.

Sejumlah kalangan menuding kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara  “mandul alias tidak berfungsi”. Padahal,  sebelum menjabat sudah di sumpah dan bahkan menandatangani pakta integritas, namun kenyataannya  dilapangan, tak ubahnya “lip service”. sebagaimana diatur PP No.15 Tahun 2019 tentang Gaji pokok. 

Tunjangan lain-lain seperti (TKD) Tunjangan Kinerja Daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Pergub No.19 Tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai 

Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Pademangan, Karl Martin Pradodjo  saat  dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Selasa,( 25/2/2025 namun sangat disayangkan  yang bersangkun tidak menanggapinya. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruan dan Pertanahan Kecamatan Pademangan, bungkam dan tidak meresponnya. Selasa, (4/3/2025). Tepat pukul 12.30 Wib.

Hal yang sama juga dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Yogi Harjudanto saat dikonfirmasi lewat  Aplikasi WhatsApp miliknya, sangat disayang yang bersangkutan langsung memblokir WhatsApp miliknya. Selasa,(4/3/2025).

Menanggapi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Ketua Harian LSM-Antara Anton P angkat bicara, dirinya mendesak Kepala Inspektorat ProvInsi DKI, Dhany Sukma.S.Sos,.M.A.P.untuk mengevaluasi kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara Yogi Harjudanto

Lebih lanjut kata Anton P, “sebelumnya sudah dihubungi lewat Apikasi WhatsApp miiiknya, namun sangat disayangkan, nomor aplikasi yang bersangkutan tidak tersembung.  

Hal yang sama dengan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto juga tidak berhasil dikonfirmasi.

Lebih lanjut dikatakan, “tidak tertutup kemungkinan akan menyurati Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan bahkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya ke sejumlah awak media. Selasa, (4/3/2024).

Komentar

Tampilkan

Terkini