JELAJAH

Diduga Jiplak “MING SHAN”, Merek “MT NG SHAN” Digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

SuaraRepublik
2/03/2026, 08.08 WIB Last Updated 2026-02-03T01:08:19Z


Suararepublik.id

Jakarta – CV AKS Jakarta bersama PT AKS Tools resmi mengajukan gugatan pembatalan merek “MT NG SHAN + Logo” ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut ditujukan kepada pemilik merek atas nama Tatang Suganda, dengan Tie Shan Industrial Co., Ltd. serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai turut tergugat.


Gugatan pembatalan merek ini teregister atas merek “MT NG SHAN + Logo” kelas 08 dengan Sertifikat Nomor IDM000212194, yang terdaftar sejak 4 Februari 2009. Para penggugat menilai pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik karena dianggap meniru merek “MING SHAN + Logo” milik CV AKS Jakarta.


Kuasa hukum para penggugat dari Law Firm Salim Halim & Partners, yakni Salim Halim, S.H., Anis Nur Nadhiroh, S.H., M.H., Amir Hamzah, S.H., M.H., dan Rani Wasty Br. Hutapea, S.H., menyatakan kliennya memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.


“Penggugat I merupakan pemilik sah merek terdaftar ‘MING SHAN + Logo’ kelas 07 dengan Sertifikat Nomor IDM000232876 yang telah diajukan sejak 23 Juni 2008. Oleh karena itu, penggugat memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan pembatalan,” demikian dikutip dari materi gugatan.

Dalam gugatannya, dijelaskan bahwa CV AKS Jakarta telah menggunakan dan memasarkan produk bermerek “MING SHAN” di Indonesia sejak 1999 sebagai distributor resmi produsen asal Taiwan, I WANN Industrial Co., Ltd., yang kemudian haknya dialihkan kepada Tie Shan Industrial Co., Ltd.


Sementara itu, PT AKS Tools selaku Penggugat II merupakan pihak yang menjalankan usaha dan menggunakan merek tersebut berdasarkan perjanjian lisensi resmi yang telah dicatatkan di DJKI pada 2024.


Para penggugat menilai merek “MT NG SHAN + Logo” memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan merek “MING SHAN + Logo”, baik dari sisi visual maupun pelafalan. Perbedaan huruf “I” menjadi “T” pada kata “MING” dinilai sebagai perubahan minor yang tetap berpotensi menyesatkan konsumen.


“Dalam tampilan logo yang tidak jelas, merek ‘MT NG SHAN’ dapat terbaca sebagai ‘MING SHAN’, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tulis penggugat dalam dalil gugatannya.


Selain itu, desain logo kedua merek dinilai memiliki persamaan mencolok, khususnya penggunaan bentuk segitiga yang merepresentasikan gunung. Menurut penggugat, kesamaan tersebut memenuhi unsur persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Para penggugat juga menyoroti peristiwa penggeledahan dan penyitaan barang oleh DJKI pada Juli 2024 berdasarkan laporan Tatang Suganda. Dari proses tersebut, ditemukan bahwa barang bukti yang dilaporkan memiliki ciri yang sama dengan produk yang diimpor dan dipasarkan oleh PT AKS Tools.


Atas dasar itu, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan pendaftaran merek “MT NG SHAN + Logo” batal dan memerintahkan DJKI mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek (DUM).


“Pendaftaran merek oleh tergugat bertujuan membonceng reputasi merek ‘MING SHAN + Logo’ dan menutup hak penggugat untuk mendaftarkan mereknya di kelas 08,” bunyi salah satu petitum gugatan.


Dalam petitumnya, para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Jika majelis hakim berpendapat lain, para penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Komentar

Tampilkan