JELAJAH

Terungkap di Sidang Nadiem, Spesifikasi Chromebook Masuk Juknis Sejak Awal

SuaraRepublik
2/03/2026, 08.57 WIB Last Updated 2026-02-03T01:57:48Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, menegaskan bahwa penggunaan sistem operasi Google Chrome OS dalam pengadaan laptop pendidikan telah diatur secara resmi melalui dokumen negara. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.



Harnowo mengungkapkan, spesifikasi Chromebook telah tercantum secara jelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang disusun sejak tahun 2021. Dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sektor pendidikan.



“Spesifikasinya sudah menyebut Chromebook, dalam kajian, di Bab V spesifikasinya Chromebook,” kata Harnowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).



Ia menjelaskan bahwa penyusunan Juknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak), termasuk pencantuman Chrome Device Management (CDM), dilakukan berdasarkan hasil kajian dan penelaahan internal di lingkungan Kemendikbudristek.



Menurutnya, dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar oleh tim pengadaan untuk menjalankan proyek.


Meski demikian, dalam persidangan terungkap adanya kelemahan dalam proses penentuan anggaran. Saat didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harnowo mengakui bahwa harga satuan laptop Chromebook sebesar Rp5,6 juta yang diperoleh melalui PT Bhineka Mentari Dimensi tidak didahului survei pasar secara komprehensif.



“Hanya didasarkan pada harga yang tercantum di e-katalog, tanpa dilakukan survei harga secara langsung ke lapangan,” ujarnya.



Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim. Jaksa masih terus menggali keterangan saksi untuk memastikan apakah penetapan spesifikasi sejak awal dalam Juknis dilakukan untuk kepentingan teknis pendidikan atau mengarah pada pengaturan pihak tertentu dalam proyek pengadaan.

Komentar

Tampilkan