Suararepublik.id
Jakarta, - Terbukti dengan para mafia sampah hasil peneluauran tim investigasi media dalam menangani kasus kebakaran yang berada di bawah kolong tol Papanggo Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Tumpukan sampah yang berada di kolong tol disebabkan banyak pungli bagi para warga yang akan membuang sampah yang terletak dekat masjid Babah Alun, terbukti ada beberapa oknum PJLP yang juga terbukti di lindungi oleh mantan Kasatpel LH Tanjung Priok dalam mengutip recehan rupiah.
Pungli recehan yang dilakukan oleh oknum PJLP Lingkungan Hidup Jakarta Utara dalam pembuangan sampah yang di lakukan warga itu dilindungi oleh pejabat LH Jakarta Utara sendiri, yang kini mereka telah dipindahkan ketempat yang lain dan bukannya di tindak tegas justru dilindungi.
Menurut Ujang Ketua RW. 08 kelurahan Papanggo Jakarta Utara yang dihubungi media mengatakan "Tumpukan sampah dikolong tol di wilayahnya itu seharusnya tanggungjawab perusahaan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)".
"Banyak warga yang menggunakan gerebak sampah buangnya di bawah tol dikarenakan, jika buang di TPS Babah Alun para pekerja pemungut sampah gerobak selalu di pungut biaya Rp. 5000 sekali buang sampah. Jika 1 orang pekerja sampah nngebuang sampah bisa 3 kali maka sudah kehilangan sekitar Rp. 15.000 per harinya. Oleh karenanya mereka ngebuang sampah dikolong tol ini! "Tegas Ujang.
Sementara itu Yusdi selaku direktur pengawasan CMNP saat dihubungi media melalui via Whatsapp mengatakan "CMNP hingga saat ini masih dalam proses pembahasan dan perencanaan terkait dengan pembebasan dan sterilisasi kolong tol".pungkas nya.
(Aloy)