Suararepublik.id
Jakarta, - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya atau PAM Jaya menaikkan tarif air bersih di Jakarta mulai Januari 2025.
Kenaikan tarif air ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
"Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025," ujar Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, penyesuaian tarif bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Terlebih, selama 17 tahun, PAM Jaya belum pernah menaikan tarif. Di sisi lain, kebutuhan penyediaan air bersih di Jakarta terus meningkat.
"Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat," kata Arief
Daftar tarif air bersih PAM Jaya per Januari 2025
Menurut Arief, tidak semua kelompok konsumen PAM Jaya mengalami kenaikan tarif air bersih.
Khusus untuk kelompok pelanggan yang masuk kategori KI dan penggunaan air 0-10 meter kubik (m³) justru mengalami penurunan tarif.
Berikut perincian tarif air PAM Jaya yang berlaku di Jakarta per Januari 2025:
1. Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran)
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 1.000 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 1.500 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 1.700 per meter kubik.
2. Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 1.000 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 2.000 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 3.000 per meter kubik.
3. Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 1.500 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 3.000 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 5.550 per meter kubik.
4. Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 1.050 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 7.450 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 7.450 per meter kubik.
5. Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 3.550 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 6.750 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 7.500 meter kubik.
6. Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana II
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 4.000 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 7.500 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 9.500 per meter kubik.
7. Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 4.900 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 9.500 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 12.500 per meter kubik.
8. Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 6.000 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 10.500 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 14.000 per meter kubik.
9. Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 6.825 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 12.500 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 17.500 per meter kubik.
10. Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II
Penggunaan air 0-10 meter kubik: Rp 8.600 per meter kubik Penggunaan air 11-20 meter kubik: Rp 15.000 per meter kubik Penggunaan air lebih dari 20 meter kubik: Rp 20.000 per meter kubik.
Kenaikan tarif air PAM Jaya di Jakarta akan dihitung dalam tagihan pada Februari 2025. Pelanggan dapat mengecek total tagihan air melalui laman berikut:
https://www.pamjaya.co.id/infopelanggan/cektagihan
Selain itu untuk para pelanggan di regional Jakarta Utara banyak yang mengeluhkan ketidaktahuan atas kenaikan tarif PDAM JAYA yang menurut informasi sudah dilakukan di setiap kelurahan dengan mengundang para perwakilan RT/RW.
Tetapi sosialisasi kenaikan tarif PDAM JAYA tersebut justru tidak di sampaikan secara merata kepada para perwakilan yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Seperti Charles salah satu warga Warakas Tanjung Priok yang mengatakan kepada media "Memangnya pelanggan PDAM JAYA itu kelurahan atau RW ataupun RT? "
"Seharusnya kami warga masyarakat yang diundang oleh PDAM JAYA bukan RT/RW?, ya paling tidak lah kami sebagai masyarakat fi berikan edaran brosur atau surat pemberitahuan adanya kenaikan tarif", ujar Charles kepada media jumat 11/04/2025.