Iklan

Proyek SDA Saluran Air di Jakarta Utara akan di kenakan Sanksi Tegas, Tebang Pohon Gunakan Pihak Swasta

SuaraRepublik
7/31/2025, 16.37 WIB Last Updated 2025-07-31T09:37:44Z



Suararepublik.id

Jakarta, - Proyek dan penataan kota Jakarta akhir-akhir ini sedang tahap pekerjaan baik itu bangunan, saluran air, jalan dan juga pengadaan barang dan jasa. 


Seperti halnya proyek saluran air dengan memasang udith di beberapa titik di wilayah Jakarta Utara yang sedang tahap pekerjaan. Tapi sangat di sayangkan setiap pekerjaan terjadilah kurang komunikasi dengan baik diantara instansi yang terkena imbas dalam pekerjaan tersebut. 


Kurangnya komunikasi diantara instansi atau SKPD di pemerintahan Jakarta Utara, membuat banyak kritikan yang sangat pedas dan tajam oleh para pengamat dan para praktisi-praktisi muda. 


Adanya beberapa proyek yang berada di DKI Jakarta setiap tahunnya selain untuk pembenahan dan penataan kota, banyak dugaan para SKPD bergebu gebu meraup keuntungan dari setiap pekerjaan sehingga para kontraktor melakukan pekerjaan dengan asal-asalan. 


Proyek saluran air yang sedang di kerjakan di wilayah Bugis kelurahan Kebon Bawang Jakarta Utara, diduga telah melanggar pekerjaan dengan memngkas bahkan menebang pohon tanpa adanya izin kepada instansi Pertamanan Jakarta Utara. 


Seperti halnya salah satu pekerja pemotong pohon dari pihak swasta yang di jumpai media di lapangan atau lokasi proyek mengatakan "Saya dari swasta dan dari Pulo Gebang dan bukan dari pemerintahan".


"Kalau mau tahu lebih jelas lagi silahkan abang tanya sama kepala pimpinan saya yang sedang memotong pohon pak?" Sebut saja namanya Jonno (nama samaran yang enggang di sebutkan namanya). 


Sementara itu Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Christian saat di konfirmasi media hingga saat ini belum bisa menjawab. 


Begitu pula Diana kasatpel Pertamanan dan hutan kota kecamatan Tanjung Priok yang di hubung hingga kini belum menjawab. 


Sementara itu juga dari pihak Sumber Daya Air melalui Rosid kasatpel kecamatan sama juga DIAM saat media mencoba menghubunginya. 


Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri saat di konfirmasi media langsung menjawab "Itu sudah pelanggaran bang, tolong kirim alamatnya biar kami tindak tegas, dan Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terus mensosialisasikan aturan perlindungan pohon kepada masyarakat. Koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Satpol PP, Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, dilakukan untuk penanganan pelanggaran penebangan pohon. .


"Penebangan pohon tanpa izin melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dan Pelaku penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan denda dan/atau hukuman kurungan penjara. ", tegas Fajar Sauri selalu Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kamis (31/07/2025) 


Praktisi muda dan juga aktivis 98 pergerakan revolusi Pugoh saat di hubungi media mengatakan "Seharusnya dalam perencanaan pekerjaan di DKI Jakarta itu sudah ada pada tahun sebelumnya baik itu di tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan bahkan tingkat kota pun sudah ada dengan nama MUSREMBANG".


"Semua itu sudah ada keputusannya saat itu dan setiap kontraktor seharusnya bisa bersinergis dengan SKPD yang terlibat dalam proyek tersebut, bukannya seenaknya saja", tambah Pugoh.


(Aloy) 

Komentar

Tampilkan

Terkini