SUARAREPUBLIK.ID
Jakarta, - Terkait beredarnya truk sampah yang rusak tapi tetap mengangkut tumpukan sampah hingga sampahnya jatuh berserakan dan sampahnya mengenai pengendara motor yang melintas.
Seperti pengakuan pimpred lampu merah saat melintas dan melihat truk sampah yang rusak tapi masih beroperasi itu harus terkena plastik yang berada dari truk sampah yang rusak tersebut dengan nomor pintu U 0569.
Saat di komfirmasi pihak Lingkungan Hidup Jakarta Utara bahwa di ketahui truk sampah dengan nomor pintu U 0569 tersebut adalah truk dari kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Saat dikomfirmasi kasatpel LH kecamatan Penjaringan Fadli mengatakan "Itu bukan mobil dari kecamatan Penjaringan bang?".
Menanggapi dan mengamati adanya mobil truk LH Jakarta Utara yang di anggap " TRUK SILUMAN" yang tidak adanya pengakuan dari pihak Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Menurut Puguh pengamat Lingkungan Hidup dari Aliansi peduli Sampah mengatakan "Semua kendaraan yang keluar masuk dari kantor sudin wajib terdata".
"Kasudin LH Jakarta Utara wajib memberikan sanksi kepada kapala bidang aset lingkungan hidup Jakarta Utara bapak Ono, jika emang mobil truk dengan nomor pintu U 0569 tidak ada yang bertanggungjawab" Ujar Puguh kepada media