SUARAREPUBLIK.ID
Jakarta - Pemerintah membatasi jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan Pertalite.
Larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia.
SPBU singkatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kepemilikan SPBU di Indonesia pada dasarnya didominasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga terdapat beberapa perusahaan swasta, baik nasional maupun multinasional.
Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Disampaikan, Rabu (1/10/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan, kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.