Suararepublik.id
Jakarta - Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat bersama jajaran Forkopimko Jakarta Utara menghadiri acara pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Lapangan Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/11).
Pemusnahan barang bukti dan rampasan negara ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Dengan tujuan agar barang tersebut tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sejumlah barang rampasan yang dimusnahkan diantaranya, senjata tajam, narkotika, handphone, gas portable, dan lainnya


