Suararepublik.id
Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (PTPAS) Cilowong, Kota Serang. Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 1 Setda Kota Serang, Selasa (30/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ke depan, kolaborasi antardaerah ini berpeluang diperluas hingga melibatkan Dinas Pendidikan serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Proses ini sangat krusial karena Kabupaten Serang sampai saat ini belum memiliki Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (PTPAS) yang memadai, hanya ada di beberapa kecamatan saja. Atas perintah Walikota, kita turut menindaklanjuti kerja sama antar daerah ini, dan Alhamdulillah hari ini PKS sudah ditandatangani,” ucapnya.
Nanang menjelaskan, dalam perjanjian tersebut telah diatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan volume sampah dari Kabupaten Serang yang dikelola di PTPAS Cilowong.
“Produksi sampah dari Kabupaten Serang itu tidak lebih dari 200 ton per hari, dan tidak sepenuhnya di kirim ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (PTPAS). hanya sebanyak 200 ton per hari yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Selain kewajiban pembayaran restitusi, Pemkab Serang juga memberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemkot Serang. Nanang menyebut kerja sama ini sebagai bentuk “sinergi mutualisme saling membutuhkan” antara Kota Serang dan Kabupaten Serang yang disebutnya sebagai “saudara tua”.
Ia juga mengungkapkan kabar baik lainnya, yakni rencana pembebasan lahan seluas sekitar 5 hektare pada tahun depan untuk mendukung proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Kota Serang sudah ditetapkan sebagai area PSEL, yang membutuhkan minimal 1.000 ton sampah per hari. Kota Serang sendiri baru bisa menghasilkan 400 ton/hari, dan Kabupaten 200 ton/hari, dan sisanya akan diperoleh dari kerja sama dengan daerah lain dan Dananantara. Tujuan kita adalah menyelesaikan pemrosesan sampah dari hulu ke hilir dengan baik,” kata Nanang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan optimismenya bahwa kerja sama ini dapat menjadi solusi konkret atas persoalan sampah yang selama ini dihadapi oleh Kota dan Kabupaten Serang.
Menurutnya, penandatanganan PKS tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya penanganan sampah secara berkelanjutan.
“Intinya PKS ini bagian dari program kerja prioritas untuk Pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (PTPAS, sehingga PKS ini menjadi langkah kunci untuk mengatasi sebagian besar permasalahan tersebut,” ucapnya.
Zaldi mengungkapkan, produksi sampah di Kabupaten Serang saat ini mencapai sekitar 500 ton per hari, dengan sekitar 50 persennya merupakan sampah domestik. Namun, hanya sebagian yang akan dikelola melalui PTPAS Cilowong.
“melalui PKS ini, sisanya dikelola oleh swasta dan tidak termasuk dalam pengelolaan pemerintah. Jika nanti ada pertambahan sampah yang harus dikelola, kita akan bicarakan lagi dengan Kota Serang,” ujarnya.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut juga dicantumkan sejumlah persyaratan tambahan, termasuk bantuan kerahiman berupa fasilitas masjid dan ambulans, serta jaminan teknis agar proses pengangkutan sampah tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat di sepanjang jalur Kecebong.
“Kita akan pastikan kendaraan tidak menimbulkan bau. Semua persyaratan yang dituntut oleh Kota Serang akan kita penuhi,” tegas Zaldi.
Sebelum adanya PKS ini, Zaldi menjelaskan bahwa Kabupaten Serang hanya mengandalkan tempat pembuangan sementara di wilayah Bolang, Anyer, dan sempat menerapkan sistem sanitary landfill. Namun, pengelolaan tersebut tidak dapat berjalan berkelanjutan karena adanya penolakan dari masyarakat.
“Dengan PKS sekarang, kabupaten akhirnya memiliki TPA tetap. Evaluasi operasional juga akan dilakukan secara rutin, bukan setahun sekali melainkan per bulanan atau per trimester antara Kadis LH Kota dan Kabupaten,” tutupnya.


