Suararepublik.id
Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Fani Febriany setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, Dewas KPK menyimpulkan bahwa Fani Febriany secara sah dan meyakinkan telah melanggar nilai profesionalisme. Pelanggaran itu berkaitan dengan larangan rangkap jabatan, yakni menjabat sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
“Menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai Insan Komisi yang melanggar nilai profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan,” demikian bunyi amar putusan Dewas KPK.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut harus dibuat secara tertulis dan dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK.
Selain disampaikan secara langsung, rekaman permintaan maaf itu juga diwajibkan untuk diunggah melalui media dalam jaringan milik KPK. Rekaman tersebut harus dapat diakses oleh seluruh insan KPK melalui portal internal selama 40 hari kerja.
Tidak berhenti di situ, Dewas KPK turut merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Fani Febriany. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan etik ini dihasilkan melalui rapat permusyawaratan majelis Dewas KPK yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026. Majelis dipimpin oleh Gusrizal sebagai Ketua Majelis, dengan Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto sebagai anggota.
Putusan kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan didampingi para anggota majelis. Sidang tersebut dihadiri oleh Fani Febriany selaku pihak terperiksa dan dibantu oleh Kingkin Manna Salwa serta Singgih Pradana yang bertindak sebagai notulis.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Dewas KPK dalam menegakkan kode etik serta menjaga profesionalisme dan integritas seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi.


