Suararepublik.id
Jakarta – Linda Susanti bersama penasihat hukumnya, Deolipa Yumara, kembali memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendatangi kantor Dewas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Kehadiran keduanya merupakan kelanjutan dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK, khususnya terkait penyitaan aset milik Linda Susanti yang tersimpan di salah satu bank swasta nasional.
Deolipa Yumara mengungkapkan, proses pemeriksaan oleh Dewas KPK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Linda Susanti dimintai keterangan secara lisan maupun tertulis oleh sejumlah anggota Dewas.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK atas laporan yang sebelumnya kami sampaikan. Ibu Linda Susanti dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPK, terutama mengenai penyitaan aset di Bank BCA. Kami telah menyampaikan keterangan secara lengkap beserta dokumen-dokumen pendukung,” ujar Deolipa.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang dianggap relevan, mulai dari dokumen perbankan, surat resmi dari KPK, hingga catatan administrasi lainnya. Seluruh dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Dewas KPK sebagai bagian dari proses pendalaman laporan.
“Bukti tingkat pertama sebenarnya sudah kami serahkan sejak laporan awal. Hari ini kami melengkapi proses verifikasi. Ada beberapa dokumen tambahan yang diminta dan akan kami persiapkan. Secara prinsip, Dewas KPK sudah memiliki gambaran utuh atas laporan ini,” jelasnya.
Deolipa menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama oknum yang dilaporkan. Meski demikian, identitas pihak-pihak terkait disebut telah diketahui oleh Dewas KPK dan menjadi bagian dari materi pendalaman internal.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut nilai aset yang dipersoalkan diperkirakan berkisar antara Rp700 miliar hingga Rp800 miliar, dengan sebagian di antaranya berbentuk valuta asing. Menurut pihak Linda Susanti, aset tersebut disita melalui mekanisme yang dinilai tidak sesuai prosedur dan hingga kini belum dikembalikan.
“Yang kami persoalkan adalah proses penyitaan aset yang sampai sekarang belum jelas dasar hukumnya dan belum dikembalikan. Inilah yang kami minta untuk ditelusuri dan diklarifikasi secara objektif,” tegas Deolipa.
Ia juga menegaskan agar laporan yang disampaikan ke Dewas KPK tidak dikaitkan dengan perkara lain yang saat ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Kami minta ini dipisahkan secara tegas. Perkara di Polda terkait sengketa tanah adalah hal berbeda. Yang kami laporkan ke Dewas KPK murni soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyitaan aset oleh oknum KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Linda Susanti menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan semata-mata untuk mencari keadilan dan kejelasan hukum. Ia menyatakan tidak memiliki maksud untuk menyerang institusi KPK, melainkan meminta agar oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dapat diproses secara transparan.
“Saya ini rakyat biasa yang butuh keadilan. Saya tidak menyerang lembaganya, tetapi ada oknum yang saya laporkan. Saya merasa dirugikan dan ingin semuanya terang benderang,” ucap Linda.
Linda juga menyampaikan keberatannya atas status dirinya dalam salah satu perkara yang menempatkannya sebagai saksi. Menurutnya, dalam perkara tersebut justru ia merupakan pihak yang dirugikan.
“Saya ingin menjadi saksi biasa, karena saya merasa dirugikan. Tapi kenapa justru digiring ke arah tertentu. Saya menolak menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan peristiwa yang saya alami,” katanya.
Selain melapor ke Dewas KPK, Deolipa menyebut laporan serupa juga telah disampaikan ke sejumlah lembaga lain, seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta DPR RI. Pihaknya berharap DPR dapat segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan ini dibuka secara transparan di ruang publik.
“Kami menunggu RDP di DPR. Di forum itu nanti kedua belah pihak akan dihadirkan sehingga semuanya bisa diuji secara terbuka dan objektif,” kata Deolipa.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengawas KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, berdasarkan penjelasan kuasa hukum pelapor, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pendalaman dan klarifikasi lanjutan.


