Suararepublik.id
Jakarta – Mulai Februari 2026, berbagai surat tanah lama seperti girik, letter C, maupun alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Menyikapi hal tersebut, DPR RI mengingatkan masyarakat agar segera memperbarui dokumen pertanahan melalui sistem pendaftaran tanah modern demi menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan penataan administrasi pertanahan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah. Ia menilai, banyak persoalan agraria selama ini bermula dari penggunaan dokumen lama yang tidak pernah diperbarui dan rentan disalahgunakan.
“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026).
Zulfikar menjelaskan, pemerintah masih memberikan ruang bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan hanya memegang alas hak lama seperti petok, girik, atau letter C untuk segera melakukan proses konversi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah konversi tersebut menjadi penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat. “Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding wajib dikonversi ke sistem pendaftaran tanah modern.
Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen pertanahan lama hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak peraturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021. Artinya, mulai 2 Februari 2026, surat-surat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Komisi II DPR RI berharap penerapan aturan ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang selama ini meresahkan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah. Pemerintah pun diminta untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami batas waktu serta prosedur konversi, sehingga tidak mengalami kerugian di kemudian hari.


