JELAJAH

Immanuel Ebenezer Segera Diadili, Sidang Kasus Dugaan Pemerasan K3 Digelar 19 Januari

SuaraRepublik
1/13/2026, 12.23 WIB Last Updated 2026-01-13T05:23:25Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Prabowo. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.

Perkara yang menyeret Immanuel Ebenezer, atau yang dikenal dengan sapaan Noel, telah resmi teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

"Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," kata Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1).

Selain mengadili Noel, majelis hakim tersebut juga akan menangani perkara dengan sejumlah terdakwa lain yang masih berkaitan. Mereka antara lain perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, Miki Mahfud yang merupakan pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025 hingga sekarang, Fahrurozi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Noel bersama pihak-pihak lain berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Nilai pemerasan tersebut disebut mencapai Rp201 miliar.

KPK juga menyatakan bahwa nilai tersebut belum mencakup pemberian lainnya yang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun barang. Bentuk pemberian tersebut antara lain kendaraan bermotor, mobil, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, hingga berbagai fasilitas lainnya.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Penangkapan terhadap Noel dan pihak-pihak terkait saat itu menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam proses penegakan hukum, Noel bersama 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: ebcmedia.id

Komentar

Tampilkan