Suararepublik.id
Jakarta – Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Pelaporan tersebut berkaitan dengan penyitaan dan pemindahan aset milik kliennya yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum serta tidak berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Deolipa menyampaikan laporan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, November lalu. Ia mengungkapkan bahwa aset Linda Susanti yang tersimpan di safe deposit box Bank BCA Cabang Milenia Tebet, Jakarta Selatan, diblokir dan diambil atas perintah KPK tanpa prosedur yang transparan.
Menurut Deolipa, pemblokiran aset terjadi sejak 2024. Namun, hingga proses pengambilan dilakukan, pihak perbankan tidak pernah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Linda sebagai pemilik sah aset tersebut.
“Ada kewajiban administratif yang tidak dijalankan. Linda sebagai nasabah tidak mendapatkan surat resmi terkait alasan pemblokiran,” tegas Deolipa.
Ia menjelaskan bahwa seluruh isi safe deposit box kemudian dipindahkan dari pihak bank ke Gedung KPK tanpa pendampingan hukum dan tanpa adanya dokumen penyitaan sebagaimana lazimnya dalam penanganan perkara oleh KPK.
“Pengambilan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pendampingan dan tanpa dokumen penyitaan yang lazimnya dikeluarkan KPK,” ujarnya.
Deolipa merinci bahwa pengambilan aset dilakukan pada 11 Juli 2025 dengan disaksikan pihak bank serta terekam kamera pengawas (CCTV) gedung. Aset yang diambil antara lain uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia, serta dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. Rinciannya meliputi 45 juta dolar Singapura, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, 1 juta dolar Singapura, 12 batang emas bersertifikat masing-masing seberat 1 kilogram, dua batang emas tanpa sertifikat, serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di berbagai wilayah.
Menurut Deolipa, total nilai aset yang diambil mencapai sekitar Rp700 miliar. Ia menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan warisan keluarga Linda Susanti di Australia yang dibawa ke Indonesia secara sah dan tidak memiliki hubungan dengan perkara korupsi apa pun.
Selain melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, pihaknya juga telah menyampaikan aduan ke Komisi III DPR RI. Deolipa menambahkan bahwa Linda Susanti telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini mulai melakukan pengawasan terhadap kliennya sebagai saksi pelapor.
“Kami berharap ini hanya persoalan administratif. Namun jika ada niat buruk yang mencederai integritas penegakan hukum, kami siap membuka semuanya,” ujar Deolipa.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan oleh pihak Linda Susanti.


