JELAJAH

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Dokumen Disita

SuaraRepublik
1/31/2026, 11.56 WIB Last Updated 2026-01-31T04:56:47Z



Suararepublik.id

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015-2024. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah milik mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa barang-barang yang disita merupakan bagian penting dalam upaya pembuktian perkara tersebut.


"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan," ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).


Penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Januari 2026, di sejumlah wilayah. Enam lokasi tersebut tersebar di Rawamangun dan Matraman, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; serta kawasan Kemang, Jakarta Selatan.


Syarief menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini masih berada pada tahap penyidikan umum. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang berasal dari kalangan swasta maupun kementerian terkait.


Meski salah satu lokasi penggeledahan merupakan kediaman Siti Nurbaya Bakar, Syarief menegaskan bahwa mantan Menteri LHK tersebut hingga kini belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah penggeledahan tidak selalu harus didahului dengan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.


Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya tetap akan dilakukan dalam rangka pendalaman perkara. Namun, jadwal pemanggilan tersebut masih akan ditentukan kemudian.


"Nanti saya jadwalkan," tegas dia.

Komentar

Tampilkan