JELAJAH

Kuasa Hukum Linda Susanti Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan ke Dewas KPK

SuaraRepublik
1/13/2026, 11.17 WIB Last Updated 2026-01-13T04:17:28Z



Suararepublik.id

Jakarta – Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan perkara yang menjerat kliennya ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut turut disertai sejumlah dokumen, barang bukti, serta rekaman komunikasi yang berkaitan dengan penyitaan aset senilai sekitar Rp700 miliar yang dinilai tidak sah.

Deolipa menyatakan, langkah pengaduan ke Dewan Pengawas KPK ditempuh setelah berbagai upaya pelaporan ke sejumlah lembaga negara tidak membuahkan kejelasan. Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Menko Polhukam, Kejaksaan Agung, DPR RI, hingga Presiden, namun belum ada kepastian terkait penanganan perkara Linda Susanti.

“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk mengaburkan adanya penyelidikan dan penanganan yang diduga dilakukan secara tidak benar oleh penyidik,” ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, pelaporan ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip konstitusi, transparan, serta bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menolak proses hukum, namun meminta agar prosedur dijalankan secara benar.

Salah satu poin utama dalam aduan tersebut adalah penyitaan aset yang diklaim sepenuhnya milik Linda Susanti. Deolipa menilai tindakan penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang kami laporkan adalah mengenai penyitaan dana dan aset senilai sekitar Rp 700 miliar. Itu adalah miliknya, jadi tidak bisa dikaitkan dengan perkara keputusan lain,” kata Deolipa.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Dewan Pengawas KPK menelusuri proses penyitaan dan mengupayakan pengembalian aset yang disita secara tidak sah.

Sementara itu, Linda Susanti turut mengungkap adanya upaya komunikasi tidak resmi yang diterimanya dari seseorang yang mengaku sebagai oknum pendiri KPK. Ia menilai permintaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Ada oknum meminta saya untuk ketemu di luar. Saya tidak mau adanya negosiasi. Kalau memang ini benar, silakan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Linda.

Linda mengaku telah mengantongi bukti percakapan, rekaman, hingga dokumen berbentuk PDF yang akan diserahkan sebagai bagian dari laporan ke Dewan Pengawas KPK. Ia juga menyebut adanya dua oknum pengacara yang diduga memberikan informasi menyesatkan kepada penyidik.

“Saya sudah tahu siapa yang menyebarkan informasi sesat. Ada dua oknum pengacara, satu kenal dengan jaksa KPK, satu lagi kenal dengan penyidik,” ujar Linda.

Ia memastikan akan mengungkap identitas kedua oknum tersebut secara resmi saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri.

Deolipa berharap Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, termasuk memeriksa penyidik maupun pejabat yang terlibat dalam penanganan perkara kliennya.

“Jangan sampai penyidik atau juru bicara KPK menutup laporan ini. Kami menyerahkan semua bukti, surat-surat, dan barang bukti resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan pelaporan tersebut bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tampilkan