Suararepublik.id
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempublikasikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, tercantum rekapitulasi kehadiran para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baik dalam persidangan maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Berdasarkan laporan itu, Hakim MK Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Data tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam pemaparan laporan pada Rabu (31/12/2024).
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” papar Palguna dikutip dari situs MK, Jumat (2/1).
Palguna menjelaskan, selama periode kerja 2 Januari hingga 31 Desember 2025, MKMK secara aktif menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan kepatuhan hakim terhadap kode etik, termasuk kehadiran dalam persidangan dan RPH.
Menurut Palguna, MKMK juga terus mengingatkan para Hakim Konstitusi terkait potensi munculnya penilaian publik apabila terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugas.
Data MKMK mencatat, Anwar Usman menghadiri 589 kali sidang pleno dan tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali. Sementara pada sidang panel, ia hadir 128 kali dan absen dalam 32 persidangan.
Adapun untuk agenda Rapat Permusyawaratan Hakim, Anwar Usman tercatat hadir 100 kali dan tidak hadir sebanyak 32 kali, dengan persentase kehadiran sekitar 71 persen.
Sebaliknya, Hakim MK Guntur Hamzah tercatat sebagai hakim dengan tingkat kehadiran tertinggi. Ia menghadiri 589 kali sidang pleno dan 173 kali sidang panel tanpa pernah absen. Kehadirannya dalam RPH juga mencapai 100 persen dengan total 140 kali rapat.
Hingga kini, Anwar Usman belum memberikan tanggapan resmi terkait catatan ketidakhadirannya tersebut. Namun sebelumnya, ia sempat dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh.
Atas tingkat ketidakhadiran tersebut, MKMK telah melayangkan surat peringatan kepada Anwar Usman.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim," jelas Palguna.



