Suararepublik.id
Tangerang – Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan alokasi anggaran pembangunan jalan desa melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) pada tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 164 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung salah satu ruas jalan desa yang masuk dalam rencana pembangunan, tepatnya di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (19/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, Andra terlihat mengendarai sepeda motor dan melintasi jalan desa yang kondisinya rusak parah.
Pantauan di lokasi menunjukkan, jalan aspal penghubung antardesa itu dipenuhi lubang besar dan genangan air. Meski demikian, Gubernur Andra bersama rombongan tetap melintasi ruas jalan tersebut untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyampaikan bahwa anggaran pembangunan jalan desa tahun ini telah disiapkan dan saat ini masih dalam tahap pendataan lokasi.
"Tahun ini anggarannya Rp 164 miliar. Panjang jalan yang ditangani sekitar 30 hingga 40 kilometer," ujar Arlan.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada APBD Murni 2025, dana yang disiapkan hanya Rp 80 miliar dan kemudian meningkat dalam APBD Perubahan.
"Tahun lalu anggaran murni sekitar Rp 80 miliar, kemudian pada APBD Perubahan menjadi sekitar Rp 150 miliar. Sekarang, anggaran murni saja sudah Rp 164 miliar, jadi jelas ada peningkatan signifikan," ucap Arlan.
Menurut Arlan, Pemprov Banten masih membuka peluang untuk kembali menambah anggaran program Bang Andra dalam APBD Perubahan 2026.
"Ke depan, di APBD Perubahan juga akan ditambahkan lagi. Jadi komitmen Pak Gubernur terhadap program ini, alhamdulillah, sangat baik dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi kabupaten dan kota," katanya.
Lebih lanjut, Arlan menegaskan bahwa program Bang Andra merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa. Pasalnya, pembangunan dan perawatan jalan desa sejatinya menjadi kewenangan pemerintah desa.
"Program ini merupakan bentuk kolaborasi dengan kabupaten/kota. Provinsi berperan sebagai koordinator, sementara kabupaten dan kota memiliki wilayah dan permasalahan masing-masing, termasuk keterbatasan anggaran," ucapnya.


